18 Anggota DPRD Kota Malang segera disidangkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 18 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun 2015. Dengan demikian, 18 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu akan segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Dia mengatakan, 18 tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk sementara, para tersangka akan dititipkan penahanannya ke Surabaya.
"Ke-18 tersangka hari ini diberangkatkan ke Surabya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Febri.
Adapun 18 tersangka tersebut antara lain, Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL), Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
Selain 18 anggota DPRD Kota Malang, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. 18 legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa mendapatkan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota/Kabupaten di Jatim padahal bukan caleg petahana.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca Selengkapnya