16 Bangunan liar di jalan protokol Depok dibongkar
Merdeka.com - Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat menertibkan belasan bangunan liar. Setidaknya ada 16 bangunan liar dan pedagang kaki lima di beberapa jalan protokol yang ditertibkan. Antara lain di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Nusantara, Jalan Simpang Lima serta Jalan Raya Dewi Sartika.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz, penertiban dilakukan sebagai salah satu cara yang dilakukan agar jalan-jalan protokol terbebas dari bangunan yang melanggar peraturan daerah.
"Penertiban ini kegiatan rutin yang kami lakukan. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi sistem satu arah yang akan berlaku pada Sabtu (29/7) mendatang," katanya, Kamis (27/7).
Sebanyak 16 bangunan liar yang ditertibkan umumnya bangunan yang bukan permanen. Bangunan itu kemudian diratakan petugas. "Bangunan liar ini melanggar Perda No 16 tentang ketertiban umum. Termasuk PKL yang melanggar. Khusus PKL kami data dan kami lakukan pembinaan," tukasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad mengatakan, para pelanggar bangunan maupun PKL yang berhasil ditindak kebanyakan membangun serta berjualan di atas trotoar, saluran air dan sepadan jalan milik negara.
"Kami akan melaksanakan kegiatan penertiban ini hingga Jumat (28/7)," katanya.
Pihaknya menerjunkan lebih dari 30 anggota Satpol PP guna menertibkan bangunan serta PKL. Para pemilik bangunan tidak ada yang melawan saat ditertibkan. "Tidak ada yang melawan karena mereka sadar jika mereka salah," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya