14 Pengungsi Rohingya di Medan divonis 9 bulan penjara
Merdeka.com - Sebanyak 14 pengungsi Rohingya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12), menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan yang menewaskan 8 nelayan Myanmar.
Ke-14 pengungsi Rohingya yang dijatuhi hukuman masing-masing Muhammad Shofiq (18), Muhammad Shofi Alom (23), Shokat Ali (33), Usman Goni (19), Muhammad Zabar (35), Sahmsul Alom (25), Abdul Hafis (25), Zait Hushon (23), Ali Huson (22), Nur Muhammad (37), Ajjiburahman (23), Ruhim Mo Doin (28), Nur Hasim (18) dan Muhammad Taher (25).
Tindak kekerasan yang mereka lakukan telah menewaskan 8 nelayan Myanmar, yaitu Nawe, Ayen Win, Myo Oo, Min Min, Aung Tha, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun. Peristiwa ini terjadi di lantai 2 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.
Majelis hakim menyatakan ke-14 terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. "Menyatakan para terdakwa terhukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Aksir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kamis (7/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan meminta agar mejelis hakim menjatuhi ke-14 pengungsi Rohingya ini dengan hukuman 2 tahun penjara.
Namun putusan majelis hakim langsung disambut sikap banding pembela para terdakwa dan JPU. "Kami menyatakan banding," tegas Mahmud Irsyad Lubis, salah seorang pembela terdakwa.
Seusai sidang, Mahmud Irsyad Lubis menyampaikan alasan mereka memilih banding, padahal dengan hukuman 9 bulan penjara para terdakwa dapat bebas pada 7 Januari mendatang, karena mereka ditahan sejak 7 April 2013.
"Kami tetap ingin divonis bebas, karena tidak ada fakta persidangan yang membuktikan para terdakwa melakukan tindakan itu. Menurut kami ini putusan kompromi antara hakim dan jaksa. Putusan ini lambang keraguan, masa 8 orang tewas hanya dihukum 9 bulan. Kalau mau hukum jangan 9 bulan, hukum berat saja," jelas Mahmud.
Topik pilihan: Konflik Myanmar | Pembunuhan
Para terdakwa dinilai telah melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa 8 nelayan Myanmar. Perbuatan ini dilakukan di lantai 2 Rudenim Belawan pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan dakwaan, pengeroyokan ini berawal dari pelecehan terhadap dua wanita Rohingya, UKB dan HB, yang sering dilakukan sejumlah nelayan Myanmar. Kejadian itu menjadi bahan pembahasan pengungsi Rohingya.
Saat kejadian itu dibicarakan, nelayan Myanmar mendengarnya. Mereka pun mendatangi kumpulan pengungsi Rohingya.
Diawali pertengkaran mulut, seorang nelayan Myanmar, Nawe, menikamkan pisau ke arah Shokat Ali. Target serangan menangkis sehingga yang terkena hanya perutnya.
Saat akan menyerang untuk kedua kali, Shokat Ali berhasil menangkap pisau yang mengarah padanya hingga tangannya terluka. Dia kemudian mengambil gagang sapu dan memukuli punggung Nawe. Muhammad Zabar, Sahmsul Alom, Usman Goni, dan Abdul Hafiz pun membantu, kemudian perkelahian massal pun terjadi.
Kalah jumlah, Nawe, Ayen Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, dan Min Thun tak berdaya. Mereka dipukuli hingga tewas di tempat.
Sebelumnya, dalam perkara ini, tiga remaja Rohingya, MY (15), MH (16) dan IKH (16), telah divonis bebas pada 3 Juli lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan yang menewaskan ke-8 nelayan Myanmar itu.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi yang meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca Selengkapnya13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaMayat tersebut ditemukan mengapung pada jarak 12 mil laut dari bibir pantai Calang.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca Selengkapnya