114 Anggota KPPS Meninggal, Ma'ruf Amin Usul Sistem Pemilu di Evaluasi
Merdeka.com - Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, mengaku prihatin dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia usai bertugas saat Pemilu 2019 lalu. Ma'ruf Amin mengusulkan agar sistem pemilu serentak dievaluasi.
"Perlu dievaluasi sistemnya. Mungkin sistemnya itu harus juga perlu dipertimbangkan karena kerja ya serentak. Kemudian dengan lima, memilih lima pilihan, menyiapkan segalanya mungkin terlalu lelah ya," ujar Ma'ruf Amin usai tasyakuran di rumah Habib Hilal Al Adid di Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu, (24/4).
Saran evaluasi ini, kata Ma'ruf Amin, sangat perlu dilakukan. Namun dia tidak merinci apakah evaluasi itu akan memisahkan Pilpres dengan Pileg di Pemilu 2024 atau tetap akan seperti Pemilu 2019.
"Yang penting supaya tidak terlalu melelahkan keinginan serentak, tapi bagaimana tidak melelahkan itu perlu dirundingkan, perlu dibicarakan. Bisa juga nanti (dipisah pileg dan pilpres)," ungkap Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin mengaku sepakat dengan usulan agar pemerintah memberikan santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia usai bertugas pada 17 April 2019 yang lalu.
"Saya setuju kepada mereka supaya diberi penghargaan diberikan juga santunan atas upaya kerja mereka," tutup Ma'ruf Amin.
Data terakhir KPU, petugas KPPS meninggal mencapai 144 jiwa, sakit 883 tiga. Sedangkan khusus petugas pengawas, Bawaslu menyebut ada 33 anggotanya yang meninggal dunia. Kemudian dari unsur Polri, 15 orang meninggal dunia. Sebabnya beragam, mayoritas kelelahan usai bertugas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya