Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) bersama dengan BSKDA Kalimantan Tengah melepasliarkan 12 individu orangutan ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kalimantan Tengah. Satu di antaranya orangutan itu hasil sitaan di Thailand. Pelepasliaran 12 orangutan menggenapkan 41 orangutan di TNBBBR.Pelepasliaran orangutan dilakukan Jumat (17/2) ini sebagai tahap kedua, dengan total 8 individu betina dan 4 individu jantan, diberangkatkan dari pusat rehabilitasi Nyaru Menteng. Sebelumnya, tahap pertama dilakukan pada 13 Februari 2017 lalu."Di antaranya yang kita lepasliarkan, satu individu orangutan betina, bernama Wanna, yang dipulangkan dari Thailand tahun 2006 lalu," kata CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite, dalam keterangan resmi, Jumat (17/2)."Tim pelepasliaran, membawa 12 orangutan dari Nyaru Menteng, langsung menuju ke TNBBBR, memakan waktu sekitar 10 jam perjalanan melalui jalur darat dan sungai. Ini adalah perjalanan menuju ke lokasi yang luar biasa," ujar Sihite.Sihite menerangkan, Wanna diselundupkan dari Indonesia ke Thailand saat masih bayi, dan akhirnya direpatriasi atau dipulangkan ke Indonesia, tepatnya ke Kalimantan Tengah. Kepulangan Wanna, bersama 47 orangutan lain yang secara ilegal dikirim ke Thailand. Mereka telah menjalani proses rehabilitasi selama 11 tahun dan Wanna kini berusia 17 tahun. "Dan akhirnya siap untuk kembali bebas di habitat alaminya," sebut Sihite."Kami berharap Wanna akan menjadi kisah sukses. Namun di sisi lain, juga sebagai pengingat bagi kita semua, untuk terus memberantas upaya-upaya ilegal penangkapan dan penjualan satwa liar dilindungi termasuk orangutan. Menangkap, membunuh atau memperdagangkan orangutan melanggar hukum dan untuk bisa mengembalikan mereka ke habitat aslinya, butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit," terangnya.
Pelepasan orang utan di hutan Kalteng ©2017 merdeka.com/nur aditya
Tahun 2017 ini, Yayasan BOS menargetkan bisa melepaskan 100 individu orangutan dari pusat rehabilitasi, Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur, ke pulau pra-pelepasliaran atau ke hutan alami. Yayasan BOS menetapkan tahun ini sebagai 'Tahun Kebebasan'.Sementara, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Adib Gunawan menambahkan, upaya pelepasliaran orangutan oleh yayasan BOS yang terus konsisten, sebagai bagian upaya meminimalisir ancaman kepunahan."Kita juga harus ingat bahwa status konservasi orangutan di Kalimantan kini telah menjadi sangat terancam punah," kata Adib.Pelepasliaran ini merupakan yang keempat kalinya Yayasan BOS selenggarakan di TNBBBR, sejak tahun 2016 lalu. Sebelumnya, sejak tahun 2012, Yayasan BOS melepasliarakan orangutan di Hutan Lindung Bukit Batikap di Kabupaten Murung Raya. Taman nasional ini, terutama Bukit Raya yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, dinilai sangat memenuhi syarat sebagai tempat pelepasliaran orangutan rehabilitasi, Dua blok di TNBBR, blok Sei Bimban dan Sei Mahalut dengan luas total mencapai 27.000 hektar diperkirakan bisa menampung 318 individu orangutan.