Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10.104 Botol miras ilegal & oplosan diamankan polisi di Palembang

10.104 Botol miras ilegal & oplosan diamankan polisi di Palembang Mobil boks isi miras ilegal diamankan polisi di Palembang. ©2016 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Setelah menewaskan 15 warga di Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merazia sebuah gudang diduga menyimpan minuman keras (miras) ilegal dan diduga oplosan. Sebanyak 10.104 botol miras merek Vodka dan Mansion House diamankan dalam razia tersebut0.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku, satu di antaranya pemilik barang. Keduanya turut digiring ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan.

Penggerebekan tersebut dilakukan dari laporan warga mengetahui adanya bongkar muat miras di gudang di samping toko Restu Embun di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (27/10). Jajaran Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung ke lokasi dan menemukan barang bukti.

"Kita gerebek saat bongkar muat di sebuah gudang yang berada di samping toko milik pelaku. Vodka 8424 botol dan Mansion House ada 1680, totalnya 10.104 botol," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Zulkarnain.

Dari keterangan pelaku, kata Zulkarnain, miras tersebut baru tiba dari Lampung milik HR dan dibawa menggunakan mobil truk boks dengan nomor polisi BG 9669 LF ke toko Restu Embun milik DN di Palembang. Diduga, miras itu menggunakan bahan alkohol berbahaya dikonsumsi seperti metanol.

"Ini instruksi Kapolda Sumsel setelah 15 warga Prabumulih tewas akibat miras oplosan seminggu terakhir," ujarnya.

Saat ini, kata dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Miras yang kita sita diduga hasil oplosan," tukasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP