Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner pada Rabu 25 Mei 2022 memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6 persen.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan 0,25 persen. Dengan demikian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
"Keputusan ini memperhatikan perkembangan perekonomian yang ada dan upaya pemulihan, serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/5).
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.
"Jadi LPS benar-benar adaptif terhadap perubahan yang ada," tegasnya.
Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan LPS, ia kembali mengingatkan jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin atau tidak masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, perbankan diimbau secara langsung untuk menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Adapun informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS bisa diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
"Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana," ungkap Purbaya.
Sementara dalam menjalankan operasional, ia meminta bank tetap mengikuti pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI). [azz]
Baca juga:
UMKM dan Transformasi Digital Dongkrak Kinerja BRI Hingga Raup Laba Rp12,2 Triliun
BI Perpanjang Keringanan Telat Bayar Kartu Kredit Hingga Akhir 2022
BI Bakal Naikkan GWM Bank Konvensional Hingga Syariah Secara Bertahap
Nilai Transaksi Digital Banking Naik 71 Persen Jadi Rp5.338 Triliun
Tak Ikut Jejak The Fed, BI Masih Tahan Suku Bunga di Level 3,5 Persen
KB Bukopin Kolaborasi dengan Jamkrida Bantu UMKM Terdampak Pandemi
Kolaborasi Bank Aladin dengan Gerai Ritel Incar Ceruk Pasar Perbankan Syariah RI
Sekitar 13 Jam yang laluCara Mudah Blokir Kartu Debit BCA dari Gadget
Sekitar 1 Hari yang laluNasabah Bank Lain Bisa Gunakan JakOne Pay untuk Transaksi, Begini Caranya
Sekitar 2 Hari yang laluDukung Program Satu Juta Rumah, BTN Gelar Akad Massal 10.000 Unit Rumah dalam Sehari
Sekitar 2 Hari yang laluWaspada Penipuan Berkedok Pembaruan Layanan Tarif BRI, Saldo Rekening Bisa Terkuras
Sekitar 2 Hari yang laluBI: Kredit Perbankan Tumbuh Melesat 9,3 Persen di Mei 2022
Sekitar 5 Hari yang laluSejarah Inovasi Digital Bank DKI Hingga Catat Transaksi QRIS Rp15 Miliar per Mei 2022
Sekitar 5 Hari yang laluJ Trust Bank Siap Right Issue Tahap II
Sekitar 6 Hari yang laluPer Mei 2022, J Trust Bank Salurkan Kredit Rp13,8 Triliun
Sekitar 6 Hari yang laluBank Mandiri Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh 7,5 Persen di 2022
Sekitar 6 Hari yang laluPer Mei 2022, Laba BTN Naik 49 Persen Jadi Rp1 Triliun
Sekitar 6 Hari yang laluGandeng Beemarket.id, BRI Dorong Perluasan Pasar UMKM Makanan Minuman
Sekitar 6 Hari yang laluTips Jitu Agar Pengajuan Pinjaman Modal Usaha Disetujui Bank
Sekitar 6 Hari yang laluHati-Hati Uang Hilang Kena Skimming di ATM, ini Cara Mencegahnya
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 6 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 16 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 21 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 21 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 12 Menit yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 14 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 19 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Jokowi Transit di Polandia, Lanjut ke Ukraina Naik Kereta Api
Sekitar 13 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami