Pemerintah memberikan izin kepada institusi pendidikan dini hingga menengah di zona hijau untuk membuka sekolah dan memulai pembelajaran tatap muka. Ini merupakan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah. Jadwalnya tetap saja akan dimulai pada bulan Juli 2020. Namun metode pembelajaran di sekolah yang menyesuaikan dengan keadaan wilayah masing-masing sekolah dalam kaitannya dengan Covid-19.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah yaitu zona-zona yang telah didesignasikan oleh gugus tugas yang punya risiko Covid-19 dan penyebaran Covid-19 itu dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," kata Nadiem, dalam webinar, Senin (15/6).
Dia menjelaskan bahwa mayoritas peserta didik di Indonesia, yakni 94 persen berada di zona yang terpapar Covid-19. Mereka ini tidak diizinkan untuk ke sekolah selama wilayahnya masih berada dalam zona penyebaran Covid-19.
"94 Persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah," ujar dia.
Advertisement
Satuan pendidikan yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut dia, yakni satuan-satuan pendidikan baik dini, dasar, maupun menengah yang berada di zona hijau. Meskipun demikian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi satuan pendidikan di zona hijau untuk boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol yang sangat ketat," ujar dia.
Nadiem memastikan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan perhitungan yang sangat ketat. Dia pun menyatakan bahwa proses dibukanya kembali sekolah-sekolah untuk pembelajaran tatap muka akan berlangsung dalam proses yang sangat lambat dan betul-betul memastikan aspek keselamatan dan kesehatan pengajar dan peserta didik.
"Relaksasi dalam pembukaan sekolah ini, dilakukan dengan cara yang paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan," tegas Nadiem.
Karena itu, jika dalam perkembangan wilayah zona hijau berubah menjadi zona kuning misalnya, maka satuan-satuan pendidikan harus kembali ditutup. Dengan kata lain, para peserta didik kembali belajar dari rumah.
"Kalau zona hijau berubah jadi zona kuning itu artinya proses ini diulang lagi dari nol. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Jadi semua harus balik lagi belajar dari rumah," tandas Nadiem.