Advertisement
Astra Honda Motor Buka Layanan Cek Rangka eSAF!
Konsumen dapat menghubungi contact center Honda 1-500-989 atau bengkel resmi AHASS.
Buntut kasus rangka eSAF, PT Astra Honda Motor (AHM) berkomitmen memberikan produk terbaik untuk
konsumen.
Salah satunya, memberikan layanan pengecekan bagi konsumen yang mengeluhkan sepeda motornya. Layanan pengecekan ini dilakukan di bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS). AHM membuka layanan contact center 24 jam dalam penanganan setiap sepeda motor konsumen.
Mengacu pada hasil pertemuan terpisah antara AHM dan Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian terkait kasus eSAF, AHM akan bekerja sama mengikuti arahan yang diberikan.
AHM menyediakan layanan 24 jam melalui contact
center Honda 1-500-989 yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. Jaringan bengkel resmi
Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) juga akan membantu konsumen.
Advertisement
Penjelasan resmi PT Astra Honda Motor (AHM) pada 31 Agustus.
Advertisement
Kerja Sama Kementerian Terkait
”Kami melakukan penelusuran dan analisis dengan menyelidiki penyebab permasalahan yang dikeluhkan. Kami kooperatif membantu kementerian
melakukan analisis keluhan konsumen. Terima kasih atas kepercayaan pada AHM dan seluruh jaringan Honda,” ujar Direktur Marketing AHM Octavianus Dwi Putro.
Advertisement
Penelitian Bersama
Untuk keamanan dan kenyamanan konsumen, AHM bekerja sama melakukan penelitian melalui tim gabungan Kementerian Perhubungan dan KNKT.
Jika ada konsumen Honda yang masih bermasalah terhadap sepeda motor Honda, AHM bersama jaringannya akan membantu untuk
menanganinya.
Kasus rangka berkarat dan patah sepeda motor Honda masih hangat saat ini. Kasus banyak terjadi pada model skuter Genio, Scoopy, atau Vario 160 yang menggunakan rangka terbaru: eSAF.
Viralnya kasus ini di media sosial pun menjadi bola salju hingga PT Astra Honda Motor, pabrikan motor Honda, dipanggil para pihak terkait seperti kementerian hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.