Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi

Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi Ilustrasi kekerasan seksual. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Kekerasan seksual adalah perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan oleh hukum apapun. Sepanjang tahun 2021, data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus.

Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, 8.730 kekerasan seksual terjadi selama tahun 2021. Ini angka yang mencengangkan bagi kita sebagai warga negara yang berharap perlindungan maksimal dari payung hukum.

Jumlah tersebut di dalamnya termasuk korban yang merupakan penyandang disabilitas. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 987 kekerasan terjadi pada anak penyandang disabilitas. 264 diantaranya adalah anak laki-laki dan 764 anak perempuan selama 2021 lalu. Lebih dalam lagi, 591 orang merupakan korban kekerasan seksual.

Penyandang disabilitas, cenderung memiliki kerentanan lebih tinggi sebagai korban kekerasan seksual. Ini karena kemampuan untuk melindungi diri mereka lebih terbatas karena hambatan komunikasi dan intelektual. Kemudian, akses informasi terhadap pendidikan seksual membutuhkan cara yang khas kepada penyandang disabilitas.

Kejadian di Aceh Besar pada Oktober 2021, di mana terjadi rudapaksa oleh pelaku terhadap korban yang merupakan perempuan disabilitas. kasus ini menjadi atensi aparat keamanan dan segera menangkap pelaku, setelah keluarga mengetahui korban telah hamil empat bulan. Rudapaksa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), bulan April tahun 2022. Pelaku yang berjumlah tiga orang pria melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas.

Dua kasus diatas hanyalah sebagian dari berbagai kasus lainnya yang terjadi pada penyandang disabilitas di Indonesia. Sebagian besar bentuk kekerasan seksual yang terjadi merupakan rudapaksa terhadap korban yang tidak dapat melakukan perlawanan.

Pada 9 Mei 2022, pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ini merupakan jawaban dari produk hukum yang tersedia sebelumnya dianggap belum cukup optimal untuk memberikan pencegahan, pelindungan, keadilan, hingga pemulihan terhadap korban TPKS.

Kita berharap UU TPKS ini efektif untuk menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelindungan terhadap seluruh warga negara dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual, yang termasuk didalamnya, penyandang disabilitas. Proteksi terhadap penyandang disabilitas harus dipastikan karena tingkat kerentanan yang tinggi. Hal ini, tidak lain untuk terpenuhinya amanah dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang mengatur hak serta pelindungan bagi warga disabilitas di Indonesia.

Kerja-kerja kolaboratif antara pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum harus terjadi secara harmonis di lapangan sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas tanpa ada ketakutan dari berbagai macam potensi tindak pidana, utamanya kekerasan seksual.

Kekhasan disabilitas dalam menerima informasi dan edukasi harus turut menyertakan peran-peran kelompok sipil di masyarakat seperti organisasi-organisasi disabilitas. Mereka memiliki kemampuan berinteraksi yang efektif sangat dibutuhkan dalam pendampingan saat berkomunikasi.

Edukasi juga diberikan kepada pemerintah baik di pusat dan daerah serta aparat hukum, tentang bagaimana menangani korban kekerasan seksual dari penyandang disabilitas. Saya meyakini, jika ada keselarasan dari setiap pihak untuk tidak menempatkan disabilitas sebagai warga marginal, maka masyarakat juga akan terbuka untuk melihat penyandang disabilitas sebagai warga yang sama haknya dalam hukum positif.

Maka, inklusifitas menjadi penting, karena adanya pelibatan yang sama bagi disabilitas dalam ruang-ruang publik, memudahkan tersampaikannya informasi bagi penyandang disabilitas tentang langkah pencegahan terhadap potensi kekerasan seksual serta bagaimana cara menghadapi kejadian dan menginformasikan kepada orang terdekat, agar langkah penegakan hukum bisa diambil secara terukur dengan tetap memerhatikan kondisi fisik serta psikologis penyandang disabilitas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Cara yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
7 Cara yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, orangtua memiliki peran yang penting.

Baca Selengkapnya
6 Kondisi di Kamar Tidur yang Bisa Mempengaruhi Kehidupan Seksualmu
6 Kondisi di Kamar Tidur yang Bisa Mempengaruhi Kehidupan Seksualmu

Sejumlah kondisi dan kesalahan yang kita lakukan di kamar tidur bisa menjadi penyebab munculnya masalah kehidupan seksual.

Baca Selengkapnya
Kesulitan dalam Berhenti Merokok Bisa Disebabkan karena Faktor di Dalam Diri
Kesulitan dalam Berhenti Merokok Bisa Disebabkan karena Faktor di Dalam Diri

Berhenti merokok merupakan sebuah hal yang sulit dilakukan banyak orang dengan mudah. Kondisi ini biasanya disebabkan karena faktor di dalam diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
10 Tanda Orang Cerdas Menurut Psikologi, dari Pikiran Terbuka hingga Cepat Mengambil Keputusan
10 Tanda Orang Cerdas Menurut Psikologi, dari Pikiran Terbuka hingga Cepat Mengambil Keputusan

Kecerdasan seseorang memiliki beragam dimensi untuk dinilai. Ketahui sejumlah tanda kecerdasan yang mungkin tampak pada seseorang menurut psikologi.

Baca Selengkapnya
Benarkah Mengangkat Kaki Setelah Bercinta Bisa Meningkatkan Kemungkinan Kehamilan?
Benarkah Mengangkat Kaki Setelah Bercinta Bisa Meningkatkan Kemungkinan Kehamilan?

Mengangkat kaki setelah berhubungan seks dipercaya bisa meningkatkan peluang kehamilan, benarkah hal ini bisa dibuktikan secara ilmiah?

Baca Selengkapnya
Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara
Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara

Melantur saat berbicara bisa disebabkan oleh kondisi bernama psikosis yang merupakan keadaan mental yang kompleks.

Baca Selengkapnya
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Terkait Kecantikan yang Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kulit
8 Kebiasaan Terkait Kecantikan yang Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kulit

Sejumlah kebiasaan terkait kecantikan yang kita lakukan bisa sangat berdampak buruk bagi kesehatan kulit kita.

Baca Selengkapnya