Merdeka.com - Kekerasan seksual adalah perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan oleh hukum apapun. Sepanjang tahun 2021, data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus.
Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, 8.730 kekerasan seksual terjadi selama tahun 2021. Ini angka yang mencengangkan bagi kita sebagai warga negara yang berharap perlindungan maksimal dari payung hukum.
Jumlah tersebut di dalamnya termasuk korban yang merupakan penyandang disabilitas. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 987 kekerasan terjadi pada anak penyandang disabilitas. 264 diantaranya adalah anak laki-laki dan 764 anak perempuan selama 2021 lalu. Lebih dalam lagi, 591 orang merupakan korban kekerasan seksual.
Penyandang disabilitas, cenderung memiliki kerentanan lebih tinggi sebagai korban kekerasan seksual. Ini karena kemampuan untuk melindungi diri mereka lebih terbatas karena hambatan komunikasi dan intelektual. Kemudian, akses informasi terhadap pendidikan seksual membutuhkan cara yang khas kepada penyandang disabilitas.
Kejadian di Aceh Besar pada Oktober 2021, di mana terjadi rudapaksa oleh pelaku terhadap korban yang merupakan perempuan disabilitas. kasus ini menjadi atensi aparat keamanan dan segera menangkap pelaku, setelah keluarga mengetahui korban telah hamil empat bulan. Rudapaksa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), bulan April tahun 2022. Pelaku yang berjumlah tiga orang pria melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas.
Dua kasus diatas hanyalah sebagian dari berbagai kasus lainnya yang terjadi pada penyandang disabilitas di Indonesia. Sebagian besar bentuk kekerasan seksual yang terjadi merupakan rudapaksa terhadap korban yang tidak dapat melakukan perlawanan.
Pada 9 Mei 2022, pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ini merupakan jawaban dari produk hukum yang tersedia sebelumnya dianggap belum cukup optimal untuk memberikan pencegahan, pelindungan, keadilan, hingga pemulihan terhadap korban TPKS.
Kita berharap UU TPKS ini efektif untuk menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelindungan terhadap seluruh warga negara dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual, yang termasuk didalamnya, penyandang disabilitas. Proteksi terhadap penyandang disabilitas harus dipastikan karena tingkat kerentanan yang tinggi. Hal ini, tidak lain untuk terpenuhinya amanah dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang mengatur hak serta pelindungan bagi warga disabilitas di Indonesia.
Kerja-kerja kolaboratif antara pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum harus terjadi secara harmonis di lapangan sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas tanpa ada ketakutan dari berbagai macam potensi tindak pidana, utamanya kekerasan seksual.
Kekhasan disabilitas dalam menerima informasi dan edukasi harus turut menyertakan peran-peran kelompok sipil di masyarakat seperti organisasi-organisasi disabilitas. Mereka memiliki kemampuan berinteraksi yang efektif sangat dibutuhkan dalam pendampingan saat berkomunikasi.
Edukasi juga diberikan kepada pemerintah baik di pusat dan daerah serta aparat hukum, tentang bagaimana menangani korban kekerasan seksual dari penyandang disabilitas. Saya meyakini, jika ada keselarasan dari setiap pihak untuk tidak menempatkan disabilitas sebagai warga marginal, maka masyarakat juga akan terbuka untuk melihat penyandang disabilitas sebagai warga yang sama haknya dalam hukum positif.
Maka, inklusifitas menjadi penting, karena adanya pelibatan yang sama bagi disabilitas dalam ruang-ruang publik, memudahkan tersampaikannya informasi bagi penyandang disabilitas tentang langkah pencegahan terhadap potensi kekerasan seksual serta bagaimana cara menghadapi kejadian dan menginformasikan kepada orang terdekat, agar langkah penegakan hukum bisa diambil secara terukur dengan tetap memerhatikan kondisi fisik serta psikologis penyandang disabilitas.
[noe]Advertisement
Pencalonan dan Keterpilihan Presiden
Sekitar 2 Hari yang laluMenyusun dan Membangun Indonesia yang Merdeka
Sekitar 1 Minggu yang laluSituasi Indonesia 2022 di Tengah Badai Krisis Global
Sekitar 4 Minggu yang laluSerangkaian Kejutan Piala AFF 2022, Indonesia Juara kah?
Sekitar 1 Bulan yang laluMahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Sekitar 1 Bulan yang laluPembentukan dan Pembaruan Hukum Acara 'Mediasi' Melalui PERMA
Sekitar 1 Bulan yang laluPerma 2/2019, Jawaban Masyarakat Hadapi Sewenang-wenang Pemerintah
Sekitar 1 Bulan yang laluTantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Sekitar 2 Bulan yang laluKali Ini Qatar Akan Berwarna Oranye
Sekitar 2 Bulan yang laluRentetan Krisis: Langkah Mundur Manajemen Risiko
Sekitar 2 Bulan yang laluPemilu 2024 dan Visi Indonesia 2045
Sekitar 2 Bulan yang laluKekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Sekitar 3 Bulan yang laluHadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Sekitar 3 Bulan yang lalue-Court, Kedayagunaan atau Penyalahgunaan?
Sekitar 3 Bulan yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 6 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 6 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 8 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 8 Jam yang laluCantik dan Mancung, Beginilah Potret Kompol Netty Siagian Saat Nyetir Sendiri
Sekitar 9 Jam yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 11 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 11 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anies Tak Maju Capres ke Prabow
Sekitar 12 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 14 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 4 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 14 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Emosi Dituding Jaksa Mengaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Sambo Keukeuh Tak Tembak Brigadir J, Bukti Seluruh Peluru dari Pistol Richard
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluCedera Parah, Kiprah Striker Bali United di BRI Liga 1 Berakhir Lebih Cepat
Sekitar 44 Menit yang laluAM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami