Golkar nodai demokrasi

Kader Golkar suap hakim MK untuk menangkan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Golkar nodai demokrasi
Chairun Nisa ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terjadi dua tahun lalu menyedot perhatian sebagian masyarakat Indonesia. Benar saja, hakim MK yang disebut sebagai palang pintu penjaga marwah demokrasi justru bisa disogok dengan uang.Akil diketahui menerima miliaran rupiah dari calon kepala daerah yang bersengketa di MK. Dengan uang itu, Akil memenangkan pihak yang memberikan uang meski dalam hasil penghitungan suara pihak penyuap kalah suara.Akil yang juga mantan Politikus Golkar tersebut bermain tidak sendirian. Dia juga menyeret Politikus Golkar lainnya, Chairun Nisa dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Karena kasus ini, Akil kemudian ditangkap tangan oleh penyidik KPK tahun 2013 lalu.Chairun Nisa diketahui sebagai perantara Calun Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha bernama Cornelius Nalau yang ingin menyuap Akil. Chairun Nisa juga diketahui kecipratan duit haram tersebut."Terdakwa Chairun Nisa bersama dengan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi turut serta menerima hadiah atau janji yaitu uang sejumlah USD 294 ribu, USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau setara kurang lebih Rp 3 miliar serta Rp 75 juta yaitu hadiah diberikan oleh Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pulung Rinandoro dalam sidang pembacaan dakwaan Chairun Nisa di pengadilan Tipikor Jakarta.Tujuan pemberian tersebut adalah agar perkara permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon Bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak oleh Akil bersama dua anggota panel konstitusi yaitu Maria Farida dan Anwar Usman sehingga Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap dinyatakan sebagai pemenang seperti dalam putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunung Mas.KPUD Gunung Mas menetapkan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas pada 11 September 2013, namun pasangan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya S Monong-Daldin mengajukan gugatan ke MK.Agar permohonan gugatan tersebut ditolak, maka pada 19 September, Hambit menemui Chairun Nisa di restoran Hotel Sahid Jakarta untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak di MK, atas permintaan tersebut Chairun Nisa menghubungi Akil melalui pesan singkat (SMS). Akil pun menyetuji pertemuan yang dilakukan di rumah dinas, kompleks Widya Chandra Jakarta. Namun saat ingin menyerahkan uang, Akil dan Chairun Nisa serta penyuap ditangkap KPK.Atas kasus ini, hakim Tipikor memutuskan Chairun Nisa bersalah dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Rekomendasi