Berbekal rujukan palsu

Untuk mendapat surat rujukan palsu buat rawat inap seorang napi mesti bayar Rp 15 juta.

Pramirvan Datu Aprillatu
Berbekal rujukan palsu
Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Buat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memang sulit. Penjagaan ketat mulai dari pintu masuk hingga Pelabuhan Sodong, tempat bersandar kapal penyeberangan ke Nusa Kambangan dari Pelabuhan Wijaya Kusuma membuat susah jika narapidana ingin kabur.Namun ada jurus jitu bagi narapidana narkotik asal Nigeria buat keluar meski dalam pengawasan ketat. Mereka membayar petugas penjara buat mengeluarkan rujukan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Surat rujukan itu dengan segala pelicinnya mencapai puluhan juta. "Satu surat Rp 15 juta," kata sumber merdeka.com namanya dirahasiakan saat berbincang dua pekan lalu di Cilacap, Jawa Tengah.Untuk modus rawat inap, minimal para napi saban dua bulan sekali berpura-pura sakit. Sipir ikut ketiban fulus, untuk sehari menjaga napi bisa mencapai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta saban mengantar."Untuk bikin surat rujukan sama buat antar napi beda lagi. Biasanya kawal ambulans sama jaga sekitaran segitu," ujar orang dalam lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dia mengatakan akhir-akhir ini pelayanan buat rawat inap napi lebih diperketat setelah ada penggerebekan di rumah sakit itu beberapa waktu lalu.Para napi asal negeri Benua Hitam itu masih menguasai peredaran narkotik dari dalam penjara. Banyak dari mereka memiliki fasilitas lengkap di dalam sel. Hanya saja untuk urusan syahwat rawat inap menjadi pilihan utama. "Masih banyak duit mereka, keluarin duit segitu nggak terasa. Hitung-hitung hilang rasa pusingnya," tutur sumber itu seraya tertawa.Keluarnya surat rujukan itu merupakan permainan antara petugas penjara dengan pihak RSUD Cilacap. Surat itu untuk memuluskan narapidana keluar menjalani perawatan padahal modusnya ingin melampiskan hasrat dengan pelacur sewaan. "Banyak duit untuk membungkam," katanya."Kita hanya berdasarkan surat rujukan dari rumah sakit setempat, dokter lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan," ucap Kepala RSUD Cilacap Nono Rasino.Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain belum mau berkomentar. "Saya harus cek dulu ini."

Rekomendasi