Transparansi setengah hati

"Intinya, kalau mau menjalankan survei harus terdaftar di KPU, baik sebelum pemilihan atau saat pemilihan."

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Transparansi setengah hati
Hasil Survei. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Pelaksanaan survei oleh sebuah lembaga sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari koridor kode etik. Aturan ini juga berlaku di Indonesia. Seluruh lembaga survei wajib mematuhi kode etik.Di dalam kode etik disebutkan lembaga survei wajib memberikan informasi terbuka mengenai metodologi, daftar pertanyaan, tingkat keyakinan, tingkat kesalahan, jumlah responden, dan bahkan sumber dananya kepada publik.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan kewajiban itu harus dipenuhi oleh setiap lembaga survei saat menampilkan surveinya. "Kalau lembaga survei tidak menyampaikan itu maka bagian dari melanggar kode etik," katanya.Sigit menyatakan KPU telah membuat peraturan agar lembaga survei dapat terdaftar. Ini untuk menghindari potensi manipulasi oleh lembaga jajak pendapat karena ada kontrol bersama. Aturan ini mewajibkan lembaga survei mendaftar ke KPU untuk mendapat izin mengadakan survei seputar pemilihan umum."Intinya, kalau mau menjalankan survei harus terdaftar di KPU, baik sebelum pemilihan atau saat pemilihan, yaitu hitung cepat," ujarnya.Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membenarkan setiap lembaga survei wajib terbuka soal metodologi dan sumber dana. Ini untuk memastikan survei dijalankan sesuai ketentuan. Tetapi kenyataannya, belum ada lembaga poling mau terbuka soal pendanaan. "Sebagian besar tidak melaporkan perkiraan saya," tuturnya.Terkait hal ini, peneliti dari Perkumpulan Masyarakat Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mendesak setiap lembaga survei membuka sumber dananya. Dia menilai hal ini sangat penting dan krusial. "Informasi soal sumber dana akan menunjukkan sejauh mana survei dijalankan dan untuk mencegah penyelewengan yang awalnya untuk mengukur tingkat elektabilitas berubah menjadi alat kampanye," kata Veri.Veri menilai terjadinya pelanggaran kode etik, terutama manipulasi, justru akan membawa dampak pada kredibilitas lembaga survei. Lebih parah, akibat buruk juga akan dialami oleh klien pengguna jasanya. "Paling dirugikan itu kliennya karena mendapat data salah," ujarnya.

Rekomendasi