Kehebohan terlihat di gedung Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu pagi, 20 Oktober 1965. Pengamanan sangat ketat. Bisa dipastikan perhatian sebagian besar rakyat Singapura hari itu tertuju pada kabar keluar dari sana. Maklum saja, agenda sidang hari itu adalah pembacaan vonis terhadap Usman bin Muhammad Ali alias Janatin dan Harun bin Said alias Tahir bin Mandar, dua terdakwa kasus peledakan gedung MacDonald House di Orchard Road. Insiden tujuh bulan lalu itu menewaskan tiga warga Singapura. Tentu saja jantung Usman dan Harun berdegup lebih kencang menantikan saat-saat menegangkan itu. Hasilnya mengecewakan buat mereka, namun melegakan bagi penduduk Negeri Singa itu. Hakim J. Chua menyatakan kedua anggota Korps Komando Operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut itu bersalah dan divonis hukuman gantung sampai mati.Chua menolak semua bukti dan keterangan kedua terdakwa. Dia tidak percaya Usman dan Harun adalah tentara Indonesia dan mesti diperlakukan sebagai tawanan perang. Sebab, ketika ditangkap keduanya tidak berseragam militer dan tidak bisa menunjukkan identitas mereka sebagai prajurit. Apalagi awalnya Usman mengaku sebagai nelayan dan Harun sebagai petani, seperti tercantum dalam dokumen pengadilan diperoleh merdeka.com. Keduanya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia lantaran saat itu Singapura masih menjadi bagian dari Malaysia. Majelis hakim Pengadilan Federal Malaysia beranggotakan Wee Ching Jin C.J., Tan Ah Tah, dan Ambrose JJ. menolak banding itu pada 5 Oktober 1966. Mereka menguatkan pendapat Chua, Usman dan Harun tidak layak ditetapkan sebagai tawanan perang. "Sesuai hukum internasional, seorang anggota pasukan bersenjata dari pihak berkonflik tidak berseragam militer dan berpakaian sipil, meledakkan gedung non-militer di daerah musuh tempat warga sipil bekerja tidak ada hubungannya dengan perang sehingga kehilangan haknya untuk diperlakukan sebagai tawanan perang."Pemerintah Indonesia tidak mau menyerah. Mereka terus mengusahakan segala cara agar bisa membebaskan Usman dan Harun dari hukuman mati. Setahun kemudian, banding kembali diajukan ke Privy Council, sebuah lembaga penasihat rahasia Kerajaan Inggris di London. Organ ini juga menolak banding Usman dan Harun dalam keputusan disampaikan pada 29 Juli 1968.Presiden Soeharto lewat utusan khusus Brigadir Jenderal Tjokropranolo meminta grasi kepada Presiden Singapura Yusuf bin Ishak. Saluran terakhir untuk melepaskan kedua tentara itu juga gagal.