Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 pada Juli 2005. Namun Ketua Umum Muhammadiyah Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajukan lagi permohonan uji materi atas beleid ini. Dia beralasan undang undang itu bertentangan dengan konstitusi. "Air merupakan kebutuhan dasar dan untuk kebaikan masyarakat mestinya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat," kata Din, akhir September lalu.Pengamat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa) Muhammad Reza menuding negara secara langsung melegalkan swasta mengelola air. Meski undang-undang itu menyebut peran negara sebagai pengawas, namun banyak pasal mengesahkan swasta sebagai pengelola sumber daya air. Akibatnya, air mahal. "Air harus diperlakukan berbeda, bukan sebagai barang dagangan," ujarnya.Reza mencontohkan akibat legalisasi itu salah satu kampung miskin di daerah Marunda, Jakarta Utara, kekurangan air bersih. Warga di sana memanfaatkan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, sudah mengalir pipa milik perusahaan air swasta.Saban hari mereka harus membeli air bersih Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Sepertiga dari pendapatan mereka tiap bulan digunakan untuk memperoleh air bersih. "Air sudah diberlakukan sebagai komoditas. Seharusnya negara menjamin agar bisa diakses publik," tuturnya. Banyak bentuk privatisasi air. Di Jakarta, kata Reza, pengelolaan air dilakukan lewat konsorsium. Meski pemerintah tetap sebagai pemilik, namun kenyataannya negara hanya menjadi penonton perdagangan air. Masyarakat kerap mengeluh kenaikan tarif air. Ditambah tidak terbukanya laporan perusahaan ke publik mengisyaratkan ada kecurangan."Kita sudah meminta ke perusahaan, tapi kenyataannya tidak diberi. Itu kita gugat dan kita menangkan soal keterbukaan informasi publik," kata Reza. Hingga saat ini berbagai data soal sambungan pipa dari perusahaan konsorsium air belum juga didapat. Padahal, Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan gugatan para penggiat lingkungan soal air.