Minggu pagi pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) mencokok artis muda Raffi Ahmad di rumahnya, Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Kelurahan Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pembawa acara musik “Dahsyat” itu diduga berpesta narkotik bersama kawan-kawannya. Di rumah Raffi, BNN menemukan dua linting ganja dan pil ekstasi mengandung Methylone (Metilon) atau Cathinone (Katinon).Sebenarnya bukan hanya Raffi digelandang BNN ke markas di Jalan M.T. Haryono. Artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah juga bernasib serupa. Namun ketiganya dibebaskan karena terbukti bersih. Beberapa kerabat Raffi tertangkap juga dibebaskan. Hingga akhirnya BNN fokus pada tujuh orang, termasuk Raffi.Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto, Raffi dan tujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam tubuh mereka terendus zat metilon. Mereka dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Raffi dijerat pasal berlapis, pasal 127, 133, dan pasal 111 ayat 1 juncto 132. Sebab, selain mengkonsumsi, dia juga memiliki dua linting ganja dan 14 butir metilon.Lalu apa metilon atau katinon ini? Menurut ahli kimia farmasi BNN Mufti Djusnir, senyawa metilon merupakan struktur molekul dasar dari katinon. Artinya metilon merupakan narkotik golongan satu sebab induknya adalah katinon. Jenis narkotik itu diatur dalam undang-undang nomor 35. Efek mengkonsumsi katinon atau metilon berlebihan, kata dia, bisa keram jantung berujung kematian."Stimulan sama seperti ekstasi, membuat orang menjadi aktif bahkan lebih kuat dan dahsyat. Namun jika pemakaiannya berlebihan psikoaktif jadi kejang tidak terkontrol, kalau dosisnya tinggi sampai mual dan pusing," ujarnya.Gilang Yuvitanur, asisten apoteker di kawasan Tebet Barat, mengatakan metilon atau katinon memang obat keras golongan satu. Obat itu tidak dijual bebas di pasaran, apalagi di apotek-apotek. Biasanya dipakai di kampus-kampus farmasi untuk kepentingan penelitian. Di kampus kedokteran, obat itu juga dipakai, biasanya di jurusan kedokteran hewan. Misalnya untuk obat perangsang energi kelinci, kucing, anjing, hingga kuda.Efek pemakai metilon atau katinon menyerupai narkotik lain. Bentuk zat ini serbuk dan cair, tergantung pemakaian. Untuk hewan, biasanya cair karena memakai cara suntik. Serbuk biasanya digunakan sebagai campuran obat-obat tertentu. ”Setahu saya metilon dan katinon memang tidak boleh beredar bebas karena berbahaya,” tuturnya.Deputi Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto menjelaskan butuh penelitian lima hari untuk meyimpulkan metilon bagian dari narkotik. Menurut dia, hikmah di balik kasus Raffi ini, BNN telah menemukan zat baru. Zat ini telah beredar lama, namun tidak terpantau karena tidak terdaftar dalam kategori narkotik di undang-undang. ”Selama ini penyidik hanya fokus pada barang di daftar, seperti ganja, heroin, sabu, kokain," ucapnya.