Jakarta memang butuh fatwa

Ahok berjanji menyediakan tempat pengajian.

Islahudin
Oleh Islahudin - Reporter
Jakarta memang butuh fatwa
Jamaah Majelis Rasulullah di depan Masjid Al-Munawar, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (14/1) malam. (merdeka.com/imam buhori)

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Samsul Maarif tidak menyangka fatwa haram mengganggu ketertiban umum dibicarakan dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis dua pekan lalu, akan mendapat perhatian media dan masyarakat. Menurut Samsul, fatwa itu telah dikeluarkan MUI DKI Jakarta pada Agustus 2010.Yang membuat Samsul heran, media seolah memberitakan fatwa itu khusus mengharamkan pengajian di Jakarta dianggap kerap menutup jalan dan mengganggu kepentingan umum. “Itu hanya contoh saja. fatwanya itu namanya hukum kegiatan keagamaan mengganggu ketertiban umum,” kata Samsul saat ditemui merdeka.com di Kantor MUI Pusat, Selasa sore dua pekan lalu.Samsul menjelaskan fatwa itu berlaku untuk seluruh kegiatan keagamaan dapat mengganggu ketertiban umum. Selain menutup jalan, menurut dia, fatwa itu juga menjelaskan tentang haramnya membunyikan petasan dalam kegiatan keagamaan.Saat mengkaji fatwa itu dua tahun lalu, Samsul menilai dua hal itu sudah sangat meresahkan warga Jakarta. “Jangan mentang-mentang itu acara pengajian, lantas semaunya menutup jalan dan membunyikan petasan,” ujarnya.Menurut Samsul, pengajian umum sebenarnya bisa dibuat tanpa harus menutup jalan. Dia mencontohkan pemimpin majelis berpesan kalau terjadi kemacetan di sekitar lokasi pengajian, pengajian akan dibubarkan. “Atau kalau tidak ketua pengajian bisa meminta anggota mencari lokasi pengajian bisa menampung semua jamaah dan tertib,” tuturnya.Senada dengan Samsul, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan kegiatan apapun mengganggu kepentingan umum bisa masuk dalam kategori fatwa itu. “Jangankan mengerjakan yang sunnah seperti pengajian, salat atau melantunkan Alquran yang suaranya mengganggu pada jam istirahat juga haram hukumnya,” kata Ma'ruf.Samsul menegaskan fatwa itu bukan untuk melarang majelis taklim tertentu. Justru fatwa itu muncul atas desakan masyarakat yang terganggu adanya kegiatan keagamaan. Dia mengungkapkan fatwa itu keluar karena ada laporan dari masyarakat tentang ramainya peziarah makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, yang sampai menutup jalan umum pada 2010.Fatwa ini sempat mendapat cibiran dari sejumlah tokoh. Dia mengatakan fatwa itu sudah menjadi kebutuhan warga Jakarta agar tercipta kehidupan tertib tanpa mengganggu kepentingan umum. "Membuang sampah sembarangan juga akan kami bahas. Bila perlu kami akan usulkan ada fiqih perkotaan untuk Jakarta,” kata Samsul.Samsul meminta pimpinan majelis memiliki jamaah besar memikirkan lokasi tempat pengajian dan merancang bagaimana mengelola jamaah jika sudah banyak. “Wakil gubernur (Ahok) sudah berjanji membuat tempat pengajian, entah itu bentuknya gedung atau pasar,” tuturnya.

Rekomendasi