Sejak menjabat gubernur DKI Jakarta, Jokowi lebih banyak blusukan ke daerah-daerah karena kebagian urusan eksternal. Urusan internal, misalnya memantau kerja pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lebih banyak dikerjakan Wakilnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Demikian penuturan seorang pegawai Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI yang tak mau disebut nama.“Seperti ramai-ramai di YouTube itu. Pak Ahok memang kebagian urusan internal, memantau pekerjaan pegawai. Pak Jokowi urusan eksternal, makanya sering blusukan. Sudah ada pembagian kerja masing-masing,” kata dia kepada merdeka.com di kantornya, Kamis pekan lalu. Baru-baru ini berita paling ramai digunjing publik ialah kegarangan Ahok di depan para pegawai ketika rapat dengan kepala-kepala SKPD. Hasil rapat itu diunggah ke situs YouTube. Tetapi bukan hanya aksi Ahok, kegiatan Jokowi juga didokumentasikan, lalu diunggah ke situs berbagi video itu dengan akun PemprovDKI. Sehingga video-video itu terkesan resmi sebagai sarana informasi kegiatan keduanya.Menurut Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun, munculnya video Jokowi dan Ahok sudah masuk kategori informasi publik. Itu merupakan hal baru bagi pemerintahan Jakarta dan Indonesia umumnya. Seluruh kegiatan gubernur dan wakilnya diunggah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. “Itulah pencitraan paling jujur, yang menampilkan kinerjanya kepada publik,” kata dia di kantornya, Rabu siang pekan lalu. Jokowi dan Ahok agaknya memang berusaha transparan. Urusan pengelolaan situs misalnya. Merdeka.com sempat membuka situs www.jakarta.go.id. Situs itu lebih baik bila dibanding sebelumnya. Misalnya soal keterbukaan informasi publik. Dulu, pencantuman “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan Tahun 2007 – 2012 Provinsi DKI Jakarta” sulit ditemukan, sekarang ditampilkan di muka situs.Apalagi laporan itu bisa diunduh gratis tanpa login dalam bentuk file dokumen (PDF). Sedangkan dokumen lain harus login dengan cara menjadi anggota dan mengisi biodata diri. Celakanya, situs resmi pemerintah DKI yang dikelola pejabat dinas komunikasi dan informatika itu tidak diikuti situs-situs SKPD di bawahnya, sebut saja situs dinas perhubungan dan dinas kesehatan. Penelusuran merdeka.com, di situs-situs resmi SKPD tidak mengunggah profil pejabat dinas sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik.Situs SKPD hanya memunculkan struktur organisasi dan alamat sekretariat. Situs rata-rata cuma mencantumkan nama kepala dinas, tanpa pejabat lain. Selain itu, situs tidak mencantumkan program kerja, justru mengganti dengan visi dan misi. Artinya, bila program kerja tidak ada, bagaimana dengan menampilkan transparansi penggunaan anggaran.Contohnya untuk memperoleh informasi tentang tata cara dan syarat pembuatan izin bangunan di Jakarta. Merdeka.com berusaha menelusuri situs dinas pengawasan dan penertiban bangunan, ternyata situs tidak ada. Begitu juga dengan situs tata ruang dan tata kota, ternyata tidak mencantumkan informasi itu.Kepala Data dan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan tidak semua situs SKPD dikelola oleh dinas komunikasi dan informasi. Mereka berhak membuat situs sendiri karena menyangkut informasi bersifat teknis spesialisasi SKPD. Biasanya, konten urusan SKPD, namun situs di subdomainkan ke www.jakarta.go.id dengan beberapa syarat. ”Tidak komersial, konten jelas dan tidak mengandung sara, ada permohonan,” ujarnya.Namun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai bila situs SKPD itu tidak maksimal, lebih baik digabung dan biarkan saja dinas komunikasi dan informatika mengelola. ”Kalau tidak pernah diperbarui, jadinya pemborosan,” kata dia.