Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lahan Basah Korupsi Bansos Kemensos

Lahan Basah Korupsi Bansos Kemensos Pengemasan Paket Bantuan Sosial. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bahkan turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee dengan total Rp17 miliar dari potongan Rp10 ribu per paket sembako.

Kasus ini tentu ironi di tengah pandemi. Di mana seorang pejabat negara memotong dana bantuan di tengah banyak masyarakat kesusahan. Mulai dari terkena PHK, pengangguran di mana-mana, perusahaan gulung tikar, bahkan hingga rakyat tidak bisa makan.

Sejak awal lembaga antirasuah ini sudah mengingatkan ke Kemensos untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial (bansos) dalam penanganan Covid-19. Bahkan KPK telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, serta surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

Dalam anggaran pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp695,2 triliun. Alokasi PEN di sektor Perlindungan Sosial memiliki pagu anggaran sebesar Rp203,9 triliun, di mana Rp 128,168 triliun berada di Kementerian Sosial. Sehingga secara keseluruhan anggaran Kemensos pada tahun ini mencapai Rp134 triliun. Sedangkan pada awal penganggaran, Kemensos hanya dijatah Rp62,77 triliun.

Anggaran tersebut kemudian dibagi ke dalam enam program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp36,8 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp43,1 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,8 triliun. Kemudian, bantuan sosial tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,40 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH Rp4,5 triliun dan bantuan sosial tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH Rp4,5 triliun.

infografis bansos kemensos

Modus Korupsi Juliari

Sayangnya anggaran tersebut tidak semuanya sampai ke masyarakat. Mensos Juliari bersama jajarannya mengakali dana bansos Covid-19 untuk masyarakat. Di mana tiap satu paket Bansos Covid-19 senilai Rp300 ribu yang disalurkan di wilayah Jabodetabek dikorupsi Rp10 ribu.

Berdasarkan temuan KPK, korupsi yang dilakukan oleh Juliari dan anak buahnya diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19. Bantuan tersebut berupa paket sembako dengan nilai Rp5,9 triliun.

Totalnya tercatat ada 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan sebanyak dua periode. Untuk memenuhinya, politikus PDIP itu menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek pengadaan bansos ini dilakukan penunjukan langsung para rekanan. Akhirnya MJS dan AW menunjuk beberapa rekanan, namun ketentuannya adalah setiap paket bansos akan memberikan fee sebesar Rp10 ribu per paket.

Beberapa rekanan akhirnya setuju dengan syarat tersebut. Mereka di antaranya AIM, HS dan PT RPI yang diduga milik MJS. Nantinya fee tersebut akan diserahkan ke Kemensos melalui MJS. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Sementara sisanya, Rp3,8 miliar masih didalami aliran dananya oleh KPK.

Lalu periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Uang tersebut diduga akan diserahkan ke Juliari. Uang Rp17 miliar tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN, yang diduga orang kepercayaan Juliari. Kemudian uang tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang Mensos.

KPK kemudian melakukan penggeladahan di Kantor Kemensos, mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita 3 unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mobil diduga bersumber dari penerimaan korupsi itu disita dari salah satu tersangka perkara korupsi bansos Corona.

Penggunaan bantuan sosial berupa barang dinilai tidak efektif untuk menjadi jaring sosial pada masa pandemi Covid-19. Beberapa faktor dinilai menjadi kendala sehingga tidak maksimalnya bantuan tersebut menyentuh masyarakat paling membutuhkan.

infografis bansos kemensos

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, setidaknya ada tiga permasalahan utama kala pemerintah memutuskan menyalurkan bansos dalam bentuk barang. Pertama adalah kepastian data. Sampai sekarang data itu tidak pernah sinkron, baik data antara kementerian dan lembaga, maupun data yang dipegang pemerintah pusat dan daerah. Bahkan ada data di daerah mengenai masyarakat membutuhkan itu terakhir diperbaharui tahun 2015.

Persoalan kedua adalah data yang dinamis. Kondisi pandemi Covid-19, membuat kepastian data diragukan. Kondisi ini dikarenakan pandemi menyebabkan sektor perekonomian tidak stabil. Sehingga menyebabkan orang yang awalnya bekerja, bisa saja menjadi korban pemutusan hubungan kerja. Padahal dalam data penerima bansos, orang tersebut tidak masuk.

Terakhir, Trubus mengungkapkan, bansos berupa barang menyebabkan nilai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak maksimal. Karena akhirnya ada biaya biaya tambahan yang menjadi beban masyarakat. Selain itu proses pengadaannya sangat rentan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pengadaan bansos itu rentan abuse of power. Bansos juga jadi enggak maksimal. Sekarang bantuan itu dipotong ongkos packing dan pengiriman, jadi mengurangi nilai bantuan subsidi. Belum lagi kemungkinan penurunan kualitas barang," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com.

Indonesia diminta mengikuti cara pemerintah India dalam menjalankan program jaring pengaman sosial. Pemerintah India memilih mendistribusikan bansos berupa uang ke rekening masyarakat. Cara ini dinilai lebih efektif dan mudah dalam proses pengawasannya. "Bansos tunai melalui rekening ini lebih mudah diawasi oleh perbankan, dan lembaga penegak hukum seperti KPK," dia menjelaskan.

Sementara itu, Peneliti ICW Divisi Pelayanan dan Reformasi Birokrasi, Dewi Anggraeni, menegaskan bahwa pengadaan dalam masa darurat Covid-19 ini memang rawan terjadinya korupsi. Bukan hanya terkait bansos. Masalah ini juga bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan maupun alat material kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan BNPB.

Memang celah tindak pidana korupsi sangat terbuka lebar lantaran banyak cara pengadaan yang diperbolehkan selama masa darurat. Misalnya, penunjukan langsung. Metode pengadaan dengan penunjukan langsung memang sudah diatur bahwa perusahaan harus rekanan lama dan sudah tahu rekam jejaknya. Justru hal itu banyak dilanggar. Semua dilakukan demi dapat tetesan dari besarnya anggaran penanganan Covid-19.

"Anggaran di Kemensos ini, lahan basah banget, anggaran besar yang ditujukan langsung ke masyarakat," ujar Dewi.

Untuk menekan celah korupsi, ICW mendorong adanya transparansi baik dari perencanaan dan realisasinya. Tetapi tidak hanya informasi umum dan gelondongan, harus informasi detail. Ini dikarenakan musim corona seperti ini hanya beragam info digital yang bisa dipantau.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Anies Siap Hadiri Adu Gagasan Anti Korupsi di KPK
Anies Siap Hadiri Adu Gagasan Anti Korupsi di KPK

KPK akan mengundang tiga pasangan capres-cawapres pada 17 Januari 2024 untuk membahas persiapan menjelang Penguatan Anti Korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya