5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS

Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS (Merdeka.com)

Mereka bukan orang asli Kota Batu.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com/freepik standret

Terorisme merupakan salah satu ancaman serius bagi kedaulatan Indonesia. Masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi pemerintah Indonesia.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir Kota Batu Jawa Timur pada Rabu (31/7/2024) malam.

Mengutip laman Humas Polri, terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah. Belum ada keterangan jelas rumah ibadah apa yang hendak disasar terduga teroris ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa terduga teroris berinisial HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Mengutip ANTARA, selain HOK, Densus 88 juga menangkap dua terduga teroris lainnya. Ketiganya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua RT 01 RW 02 Dusun Jeding, Yulianto mengungkapkan bahwa penghuni rumah tersebut merupakan sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

Yulianto juga tidak pernah mendapati ketiganya menerima tamu maupun melakukan aktivitas di rumah tersebut.

"Dalam KK (kartu keluarga) itu orang Jakarta. Suami, istri, dan anak. Katanya kerja di Batu,  pekerjaannya apa, saya kurang tahu," terang Ketua RT setempat, Yulianto, mengutip ANTARA, Kamis (1/8/2024).

Afiliasi
© 2024 merdeka.com/Liputan6.com

Densus 88 mengidentifikasi HOK sebagai simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Densus 88 dibantu petugas dari Laboratorium Forensik dan Tim Penjinak Bom Sat Brimob Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tiga terduga teroris di Kota Batu.

Petugas melakukan pengamanan di sekitaran kawasan, salah satunya dengan memasang garis polisi. Selain itu, beberapa personel membawa senjata api laras panjang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu stoples berisi gotri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jika terbukti bersalah para terduga teroris akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengutip laman Hukum Online, seseorang yang terbukti melakukan tindak terorisme di Indonesia bisa dipenjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur.

Rekomendasi