Minta Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda, Aliansi Masyarakat Sipil Beri Catatan Ini

Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI meminta Kemendikbudristek untuk meninjau kembali substansi rancangan undang-undang tersebut sebelum disahkan menjadi produk hukum. Ini sederet alasannya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Minta Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda, Aliansi Masyarakat Sipil Beri Catatan Ini
Ilustrasi Anak Sekolah. ©2014 Merdeka.com

Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI meminta Kemendikbudristek untuk meninjau kembali substansi rancangan undang-undang tersebut sebelum disahkan menjadi produk hukum.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 setelah pemerintah merilis naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke publik, Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas Ri melakukan diskusi yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum dari berbagai daerah. Anggota aliansi ini berasal dari Aceh, Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Purwokerto, Bandung, Yogyakarta, Maluku, Ambon, Surabaya, Sumba, Bali, dan berbagai wilayah lain.

Diskusi yang dilakukan beberapa tahap itu menghasilkan sejumlah catatan kritis mengenai pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang dianggap bermasalah. Aliansi masyarakat sipil ini juga menyoroti proses perancangan RUU Sisdiknas yang minim partisipasi publik.

Berikut sejumlah catatan kritis yang dihasilkan dalam forum diskusi Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI:

Pertama, RUU Sisdiknas masih memiliki permasalahan dilihat dari aspek paradigma dan substansi pengaturannya. Kedua, RUU ini masih membawa warisan UU lama di mana aspek agama masih mendominasi, sementara penghayat kepercayaan tidak diakomodir dengan baik. Ketiga, atas nama industrialisasi dan globalisasi RUU justru mereduksi hakikat pendidikan sebatas mesin pencetak tenaga kerja.

Keempat, RUU ini belum bersifat inklusif dikarenakan belum banyak pasal yang mengakomodir hak kalangan difabel dan masyarakat miskin. Kelima, ada potensi tumpang tindih antara RUU Sisdiknas dengan UU lain karena aspek yang diatur bersifat multisektor.

Lebih lanjut, Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI menganggap bahwa Rancangan Undang-Undang ini tak jauh beda dengan Undang-Undang sebelumnya. Bahkan, beberapa pasal berpotensi memperburuk kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.

Didorong oleh kepedulian tinggi terhadap pendidikan di Indonesia, Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan RUU Sisdiknas supaya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan melibatkan semua stakeholder pendidikan. Pasalnya, pendidikan merupakan sektor strategis yang sangat menentukan arah pembangunan dan masa depan suatu bangsa.
  2. Setiap frasa “agama” harus dibarengi dengan “kepercayaan” karena RUU ini juga harus memastikan semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia mendapat layanan yang sama. Oleh karena itu, perlu ada pengakuan terhadap pendidikan kepercayaan agar tidak terjadi lagi terjadi diskriminasi terhadap pelajar penghayat kepercayaan. RUU Sisdiknas perlu menegaskan pengakuan setara antara “agama” dengan “kepercayaan” guna meneguhkan aturan yang dibuat sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan.  
  3. Peta Jalan Pendidikan, Naskah Akademik, dan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah seolah tidak menunjukkan karakter dan budaya Indonesia. Padahal, di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi diperlukan pondasi dan paradigma kebangsaan yang kuat. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan tidak didikte kepentingan-kepentingan luar yang mengatasnamakan efektivitas dan efisiensi. Pendidikan tidak seharusnya hanya dijadikan medium pencetak tenaga kerja.
  4. Corak pembangunan pendidikan yang ada di dalam RUU Sisdiknas ini lebih tampak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan sektor-sektor di luar ranah pendidikan itu sendiri. Salah satunya kebutuhan dunia industri. Padahal, masalah dalam dunia pendidikan sendiri tidak pernah terselesaikan. Penghormatan hak-hak dasar warga negara dalam rangka menjalankan apa yang ia yakini sebagai keimanan yang seharusnya dipromosikan dan dikarakterisasi melalui pendidikan justru seperti tak diberi ruang dalam RUU Sisdiknas. Alih-alih mengakui hak- hak mereka, negara malah kembali menaruh porsi yang berlebihan terhadap Agama (baca: mayoritas) dalam RUU ini. Padahal, melalui RUU baru ini seharusnya pemerintah menunjukkan itikad baik dalam rangka melakukan pembangunan tata pendidikan yang utuh dan demokratis. Bukan malah kembali mereproduksi anasir-anasir Undang-Undang lama yang sangat negara sentris tersebut.
  5. Mengingat apa yang diatur dalam RUU Sisdiknas bersifat multisektor, maka kehati-hatian dan kecermatan perlu dilakukan sebelum RUU ini disahkan. Hal ini sangat penting karena RUU ini mengandung banyak irisan hak-hak warga negara yang juga diatur dalam UU yang lain. Salah satu tujuan dibentuknya hukum yakni mencapai kepastian, namun jika terjadi tumpang tindih di antara berbagai aturan, kepastian tak akan tercapai. Di atas itu semua, RUU Sisdiknas harus mampu melindungi hak semua warga negara. Sudah semestinya sebuah hukum memperlakukan setiap orang secara adil dan bijaksana.

 

Rekomendasi