Derita Anak Penghayat Marapu Dipaksa Ikut Pelajaran Agama Lain

Seorang pelajar penghayat kepercayaan Marapu mengungkap pengalamannya menjadi korban kekerasan guru agama Kristen di SMPN 1 Umalulu Kabupaten Sumba Timur. Berdiri satu kaki dengan tangan menarik daun telinga di muka kelas hingga berjalan menggunakan lutut sampai berdarah pernah ia lakoni.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Derita Anak Penghayat Marapu Dipaksa Ikut Pelajaran Agama Lain
Pelajar di Sumba Timur berjalan kaki sepulang sekolah. ©2022 Merdeka.com/Rizka Nur Laily Muallifa

Angin malam itu berembus cukup kencang tapi tidak membuat kami yang duduk di rumah bambu beratap alang-alang kering di kawasan sabana Desa Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur kedinginan. Di rumah tanpa dinding yang merupakan pusat kegiatan organisasi swadaya masyarakat, Sabana Sumba, kami sedang menunggu menu makam malam dihidangkan.

Saat itulah, Jekson, pelajar penghayat kepercayaan Marapu mengungkap pengalamannya menjadi korban kekerasan guru agama Kristen di SMPN 1 Umalulu Kabupaten Sumba Timur. Lantaran tak pernah membawa buku minggu yang menjadi bukti ia ikut ibadah Minggu di gereja, Jekson khatam merasakan berbagai macam hukuman dari sang guru. Berdiri satu kaki dengan tangan menarik daun telinga di muka kelas hingga berjalan menggunakan lutut pernah ia lakoni.

“Paling parah itu jalan pakai lutut sampai berdarah. Memutar dari meja guru di depan sampai kursi murid di belakang,” ujar pelajar SMA yang lulus pada Juni 2022 ini, Senin (22/8/2022) malam.

Jekson menolak pergi ibadah Minggu ke gereja lantaran ia bukan penganut agama Kristen, tetapi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Seperti kedua orang tuanya, Jekson mengimani kepercayaan Marapu. Bagi masyarakat Pulau Sumba Timur dan Sumba Barat, Marapu adalah kepercayaan asli atau agama lokal Sumba yang sudah ada sejak zaman leluhur. Sebagaimana agama dan kepercayaan lain, Marapu mengimani keberadaan Tuhan.

“Marapu artinya jembatan penghubung antara Tuhan dengan manusia, seperti galah untuk memetik buah,” ujar Umbu Remi, keturunan bangsawan asal Desa Prailiu Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur.

Para penghayat kepercayaan Marapu memandang Tuhan sebagai Yang Tidak Boleh Disebut Nama-Nya, sehingga dalam pelaksanaan ibadah atau ritual, mereka menyampaikan doa kepada leluhur melalui media perantara seperti pohon dan batu. Para Leluhur itulah yang diyakini akan menyampaikan doa-doa penghayat Marapu kepada Tuhan. Sementara itu, tidak semua pohon dan batu bisa menjadi tempat ritual, tetapi ada syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi. Biasanya, tempat-tempat ritual penghayat Marapu merupakan peninggalan leluhur.

Jekson bukan satu-satunya pelajar penghayat kepercayaan Marapu yang menerima hukuman, ada tiga pelajar lain yang juga menjadi sasaran amarah guru agama Kristen di SMPN 1 Umalulu saat itu. Para pelajar penghayat kepercayaan Marapu ini terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen lantaran diwajibkan pihak sekolah. Pemaksaan memilih salah satu agama di sekolah direspons empat pelajar penghayat kepercayaan Marapu dengan menolak pergi ibadah minggu ke gereja. Padahal, setiap pekan saat pelajaran agama Kristen tiba, sang guru akan menanyakan dan mengecek buku mingguan milik masing-masing pelajar. Barang siapa tidak bisa menunjukkan tanda tangan pendeta bukti bahwa yang bersangkutan menghadiri ibadah minggu, ia akan diganjar hukuman.

Keempat pelajar penghayat Marapu itu enggan pergi ke gereja lantaran mereka tidak mengimani agama Kristen dan tidak mau berpura-pura mengimani hanya agar terbebas dari hukuman guru agama di sekolah.

“Ada teman-teman yang sengaja contek itu tanda tangan di buku, supaya tidak kena hukum guru,” tutur Jekson yang belum lama ini diterima sebagai mahasiswa baru prodi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Di Kabupaten Sumba Timur, khususnya di wilayah pedesaan, anggapan bahwa guru adalah dewa yang boleh bertindak apa saja terhadap anak didiknya masih dinormalisasi oleh sebagian masyarakat. Koordinator Sabana Sumba, Rambu Dai Mami menceritakan, pihaknya pernah dirundung masyarakat lantaran melaporkan guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya.

“Istilah di ujung rotan ada emas, guru kencing berdiri murid kencing berlari, istilah-istilah itu masih ada di masyarakat kami,” ujarnya.

Normalisasi terhadap tindakan semena-mena guru juga terjadi di keluarga Jekson. Kedua orang tuanya tahu bahwa ia dipaksa mengikuti pelajaran agama Kristen hingga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan guru di sekolah.

“Tapi mau bagaimana lagi. Itu sudah aturan sekolah, orang tua saya juga tidak berani protes,” kata dia.

Akhirnya, sepekan sekali selama menempuh pendidikan menengah pertama sejak tahun pelajaran 2016/2017, Jekson bersikukuh menjalani hukuman dari guru alih-alih mengorbankan keyakinannya sebagai penghayat Marapu.

“Orang tua saya Marapu. Saya lahir sudah dilakukan ritual, hingga kini keyakinan saya tetap kepercayaan Marapu,” kata Jekson dengan nada tegas.

Berbeda dengan Jekson, tiga pelajar penghayat kepercayaan Marapu di SMAN 1 Rindi Umalulu; Ilvia, Ernin, dan Sindi memilih taat pada aturan di dua jenjang pendidikan sebelumnya (SD dan SMP) yang meminta mereka memilih salah satu pelajaran agama.

“Ikut saja karena memang harus pilih itu salah satu agama,” ujar Sindi yang kini duduk di bangku kelas X MIPA.

Orang tua Sindi maupun Ilvia dan Ernin tidak mempermasalahkan pihak sekolah yang  memaksa buah hatinya mengikuti pelajaran agama yang berbeda dengan keyakinan mereka.

“Kita orang Marapu sama saja dengan orang Kristen, hanya beda cara beribadah. Tidak jadi masalah kami di sekolah belajar agama Kristen, orang tua tidak larang karena di rumah tetap Marapu,” imbuh Sindi saat ditemui di Ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, menurut Rambu Dai Mami, sikap para orang tua pelajar penghayat kepercayaan Marapu menormalisasi pemaksaan memilih salah satu agama di sekolah terjadi lantaran keinginan kuat mereka agar anak-anaknya bisa bersekolah. Mereka beranggapan bahwa apapun keputusan pihak sekolah sudah seharusnya ditaati meskipun mencederai hak-hak dasar anaknya sebagai manusia.

“Kalau tidak ikut pelajaran agama Kristen, otomatis tidak ada nilai agama, otomatis tidak naik kelas,” ungkap perempuan yang akrab disapa Rambu Amy itu.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMPN 1 Umalulu, I Nyoman Sudendera tak menampik fakta bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti pelajaran salah satu agama yang ada di sekolah tersebut.

“Tidak ada guru kepercayaan, mau tidak mau kami harapkan anak yang masuk ikut salah satu agama di sekolah,” tutur dia saat ditemui di SMPN 1 Umalulu, Senin (22/8/2022) siang.

Saat pendaftaran peserta didik baru SMPN 1 Umalulu, calon pelajar diminta menuliskan keyakinannya dalam formulir pendaftaran. Hasilnya, pada tahun pelajaran 2022/2023, sebanyak 20 pelajar baru SMPN 1 Umalulu merupakan penghayat kepercayaan Marapu. Secara keseluruhan, jumlah pelajar penghayat kepercayaan Marapu di sekolah menengah pertama ini sekitar 60 orang dari total 294 peserta didik.

“Kami beri tahu siswa dan orang tuanya kalau belum ada yang mengajar pendidikan kepercayaan. Di sini mayoritas kristen protestan, ya kami sarankan ikut pelajaran agama itu. Di rumah terserah, yang penting di sekolah harus ikut salah satu pelajaran agama,” ungkap Nyoman. 

Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Lebih lanjut, Pasal 12 ayat 1 (a) UU ini menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Kemudian, Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menyebut bahwa peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME berhak memperoleh layanan pendidikan kepercayaan sesuai hak-hak peserta didik dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam konteks ini, kehadiran pemerintah pusat dari segi kebijakan jelas berpihak pada peserta didik penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai keyakinannya. Namun, implementasi di tingkat daerah bak masih jauh panggang dari api.

Kepala Bidang Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Marten Luter Umbu Lapu tak menampik fakta bahwa selama ini para pelajar penghayat kepercayaan Marapu ‘dipaksa’ mengikuti salah satu pelajaran agama yang ada di sekolah.

“Kalau saja tersedia gurunya, pasti pendidikan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kalau tidak ada guru agama yang mengajar, berarti peserta didik mengikuti agama yang ada, sehingga dia memperoleh nilai di situ. Selama ini yang Marapu ikut agama yang ada di sekolah, walaupun di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mereka siswa kepercayaan,” ujar pria yang akrab disapa Pak Mul itu, di Aula Dinas Pendidikan Sumba Timur, Selasa (23/8/2022).

Dia menjelaskan, ketiadaan penyuluh penghayat kepercayaan di daerah dengan populasi penghayat Marapu cukup banyak disebabkan beberapa hal. Mulai dari keterbatasan anggaran untuk merekrut tenaga pendidik, keterbatasan calon tenaga pendidik, hingga kondisi topografi Kabupaten Sumba Timur.

“Untuk SD ada 256 sekolah tersebar di 22 kecamatan dengan topografi yang sulit, belum ada yang terapkan pendidikan penghayat. Baru sekarang direkrut penyuluh kepercayaan melalui Bimtek Dirjen KMA. Mulai hari Senin (29/8/2022) ada enam SD yang terapkan pendidikan penghayat,” jelas Pak Mul.

Penunjukan keenam sekolah dasar itu dilatarbelakangi oleh keberadaan pelajar penghayat Marapu di institusi pendidikan tersebut serta mempertimbangkan jarak kediaman tenaga pendidik. Alhasil, enam sekolah dasar yang menjadi model pertama penyelenggaraan layanan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kabupaten Sumba Timur itu mayoritas berada di kawasan perkotaan dan/atau yang akses jalannya terjangkau, yakni di Kecamatan Kota Waingapu, Umalulu, Kanatang, dan Kahaungu Eti. Sementara itu, para pelajar penghayat kepercayaan Marapu di 18 kecamatan lain masih harus bersabar sampai waktu tidak tentu agar haknya terpenuhi.

Minimnya tenaga pendidik Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi masalah krusial di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumba Timur. Bahkan, hingga kini, di Indonesia belum ada guru resmi yang memiliki latar belakang Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Dalam situasi darurat, pemerintah merekrut orang-orang yang dianggap kompeten untuk menjadi penyuluh kepercayaan di institusi pendidikan.

Kepala SMAN 1 Rindi Umalulu, Benyamin Nimrod Sutalo menuturkan ketiadaan guru menyebabkan puluhan pelajar penghayat kepercayaan Marapu di sekolah tersebut terlunta-lunta. Sejak 2019 silam, kendala utama penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu adalah minimnya ketersediaan guru.

“Apalagi waktu pergantian kepala sekolah sebelum saya, beliau bersikukuh pada aturan bahwa guru yang mengajar harus sarjana. Itu tidak ada di sini, sulit cari orang Marapu yang sarjana. Akhirnya buntu, siswa aliran kepercayaan terkatung-katung,” jelas Nimrod di ruang kepala sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu, Senin (22/8/2022).

Upaya menyediakan layanan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi pelajar penghayat Marapu di SMAN 1 Rindi Umalulu pertama kali diinisiasi tahun 2019 oleh Kepala Sekolah yang menjabat saat itu, Bernard. Nahas, setahun kemudian ia dimutasi ke sekolah lain. Kepala sekolah yang menggantikannya pada tahun 2020, Junianty, bersikukuh pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di SMAN 1 Rinci Umalulu tidak bisa dilaksanakan karena penyuluh kepercayaan saat itu tidak bergelar sarjana.

“Penyuluh saat itu Ibu Kahii, dia lulusan SMA. Ibu Junianty ini bilang tidak bisa karena aturan guru yang mengajar SMA harus sarjana. Bagaimana mau sarjana kalau tidak ada yang mengawali dari yang bukan sarjana, itu pemahaman yang ada di saya,” ungkap Nimrod.

Ditemui di tempat terpisah, aktivis sosial sekaligus Project Manager Program Lii Marapu, Anton Jawamara menuturkan, seharusnya penyuluh pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dikenai aturan yang sama dengan guru.

“Undang-Undang Dasar menyebutkan pelajar berhak mendapat pelajaran agama dari guru yang seagama. Dalam konteks pendidikan penghayat, kita dihadapkan pada Undang-Undang tentang guru, bahwa guru harus S1. Ini tidak ada di Marapu,” ungkapnya seusai acara pertemuan persiapan pelaksanaan pendidikan kepercayaan di Kabupaten Sumba Timur yang digelar di Aula Dinas Pendidikan setempat, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, para penyuluh pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa seharusnya tidak dikenai peraturan tersebut karena mereka bukan guru. Penugasan mereka didasarkan pada kebutuhan darurat untuk memenuhi hak para pelajar penghayat kepercayaan mendapat pelajaran agama sesuai keyakinannya. Terlebih sejak Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 disahkan enam tahun silam hingga kini belum ada sarjana yang memiliki kualifikasi sebagai lulusan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan, program studi tersebut baru ada satu di Indonesia, yakni di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Jawa Tengah yang pertama kali menerima mahasiswa baru pada 2021 lalu. Jika bersikeras mengacu pada UU tentang guru dan dosen, hak pelajar penghayat mendapat pendidikan agama sesuai keyakinannya tentu tak bisa terpenuhi.

Hingga Agustus 2022 lalu, SMAN 1 Rindi Umalulu masih jadi satu-satunya sekolah di Kabupaten Sumba Timur yang sudah menyelenggarakan layanan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk para pelajar penghayat Marapu. Di sekolah itu, kurang lebih ada 50 pelajar penghayat kepercayaan Marapu dari total 1.083 pelajar. Namun, pelaksanaan layanan pendidikan kepercayaan di sekolah tersebut belum optimal.

Pada semester ganjil 2021/2022, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Kemendikbud Ristek menugaskan seorang penyuluh kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu. Penunjukan penyuluh kepercayaan itu terkesan asal karena yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi pengetahuan tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan YME serta belum pernah mengikuti bimtek khusus yang diselenggarakan Direktorat KMA.

Buntutnya, para pelajar penghayat kepercayaan Marapu di SMAN 1 Rindi mengaku tidak puas dengan pembelajaran yang diberikan penyuluh tersebut.

“Guru jarang masuk. Kalau masuk kasih tugas mencatat,,” tutur Ilvia, pelajar penghayat kepercayaan Marapu kelas XI MIPA.

Ilvia dan teman-temannya sesama pelajar penghayat kepercayaan Marapu di SMAN 1 Rindi Umalulu juga tidak memiliki buku pegangan pembelajaran. Mereka mengaku ketiadaan buku pegangan siswa menyebabkan pengetahuan yang mereka peroleh dari sekolah tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum cukup.

“Buku hanya satu untuk guru, siswa mencatat,” ujar Ernin, pelajar penghayat kepercayaan Marapu lain.

Pembelajaran pendidikan kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu tidak berjalan optimal karena penyuluh jarang masuk. Buntutnya, para pelajar penghayat kepercayaan tidak banyak mendapatkan pengetahuan yang mereka harapkan. Ilvia dan Ernin mengungkapkan, selain seluk beluk Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dalam konteks universal, hal yang paling ingin mereka pelajari di sekolah yakni berkenaan dengan sejarah dan ritual Marapu. Senada, Sindi yang belum pernah mendapatkan pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME berharap penyuluh akan menjelaskan sejarah kepercayaan Marapu.

“Baru SMA ada guru Marapu. Akan senang jika dijelaskan sejarah Marapu seperti apa karena selama ini tidak tahu,” ujar dia.

Semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dimulai Agustus 2022 menandai lembaran baru penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME di SMAN 1 Rindi Umalulu. Kahii Ata Minya, penyuluh kepercayaan yang pertama kali mengajar saat sekolah itu mulai menyelenggarakan layanan pendidikan kepercayaan pada 2019 silam, kini kembali mendapat amanah bertugas di sana. Selain Kahii, Direktorat KMA Kemendikbud Ristek  melalui Surat Keputusan Direktur KMA Nomor 1345/F2/KB.07.08/2022 menunjuk 12 penyuluh kepercayaan lain, mereka bertugas di 12 institusi pendidikan mulai jenjang SD hingga SMA di Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Koordinator Yayasan Masyarakat Tangguh Sejahtera (Marungga Foundation) Anton Jawamara menuturkan, penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME mengalami sejarah panjang sebagai korban diskriminasi yang hak-hak sipilnya terlanggar. Bahkan, ketika negara sudah mengakui eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sebagai agama asli nusantara, layanan pendidikan kepercayaan untuk para pelajar penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur belum berjalan.

“Meskipun sudah diakui, sekarang penghayat kepercayaan seolah jadi makhluk tereksklusi, mereka mengalami diskriminasi berlapis. Sudah minoritas, mendapat stigma negatif sesat, kafir. Padahal mereka percaya Tuhan itu ada,” ungkap pria yang akrab disapa Anjar itu.

Atas dasar itulah, Konsorsium Marungga Foundation dan Sumba Integrated Development (SID) merancang program Lii Marapu untuk mendorong para penghayat kepercayaan Marapu di Kabupaten Sumba Timur lebih berdaya. Salah satu konsen Lii Marapu adalah mempercepat terselenggaranya layanan pendidikan kepercayaan untuk para pelajar penghayat Marapu di sekolah. Kerja sama antara perancang program Lii Marapu dengan masyarakat penghayat kepercayaan Marapu dan tokoh-tokoh masyarakat setempat mulai berbuah baik. Salah satunya, penunjukan 13 penyuluh kepercayaan di Kabupaten Sumba Timur oleh Direktorat KMA Kemendikbud Ristek pada Agustus 2022.

Sementara itu, meskipun pelaksanaannya belum optimal, penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu bisa menjadi contoh bagi sekolah lain. Pengambil kebijakan dalam hal ini kepala sekolah bergerak aktif mencari tahu dan mengupayakan terselenggaranya layanan pendidikan kepercayaan di institusi pendidikan yang ia pimpin. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga memberikan imbalan tambahan bagi penyuluh kepercayaan.

“Saya ambil kebijakan menggunakan uang sumbangan komite sekolah untuk diberikan kepada penyuluh kepercayaan. Kami hitung Rp25 ribu per jam, sepekan ada dua jam pelajaran seperti pelajaran agama lain,” ungkap Nimrod.

Alasan Nimrod mengupayakan layanan pendidikan kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu saat kepala sekolah lain tidak melakukan ialah menaati aturan pemerintah yang sudah mengakui eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan mewajibkan sekolah memenuhi hak pendidikan pelajar penghayat mendapat pelajaran agama sesuai keyakinannya.

“Di Sumba Timur banyak anak penghayat Marapu, saya berusaha memenuhi hak mereka dan menurut saya tepat. Hak mereka untuk belajar harus kita dukung. Walaupun saya tidak beragama seperti mereka, tapi saya ingin mereka punya kebebasan menerima pelajaran kepercayaan,” kata dia.

Setelah menemui Nimrod, saya mengikuti Kahii Ata Minya yang saat itu ada jam mengajar pendidikan kepercayaan di SMAN 1 Rindi Umalulu. Siang itu, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB adalah hari pertama Kahii kembali mengajar setelah sempat mendapat penolakan dari kepala sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu pada 2020 silam karena ia tak bergelar sarjana. Pembelajaran pendidikan kepercayaan tak dilakukan di ruang kelas karena jumlah pelajar penghayat Marapu jauh lebih sedikit dibanding pemeluk agama lain. Kahii dan delapan pelajar penghayat kelas XII yang seluruhnya laki-laki menempati ruang aula sekolah.

“Kita penghayat kepercayaan punya salam nasional, rahayu. Kalau berdoa cukup dengan heningkan kepala, kita punya hati tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kahii di hadapan para pelajar penghayat kepercayaan Marapu. 

Di luar kelas, Kahii mengaku lega bisa kembali mendidik para pelajar penghayat kepercayaan Marapu. Ia menempuh jarak sekian kilometer dengan sebagian medan berupa jalan berbatu dari rumahnya di Desa Lairuru Kecamatan Umalulu menuju SMAN 1 Rindi Umalulu yang beralamatkan di Kelurahan Watuhadang. Meskipun tidak berstatus sebagai guru tetap, Kahii mengaku tak mendapatkan perilaku diskriminatif dari kepala sekolah maupun guru-guru di SMAN 1 Rindi Umalulu.

Sementara itu, di kecamatan yang sama dengan SMAN 1 Rindi Umalulu, hak para pelajar penghayat kepercayaan Marapu di SMPN 1 Umalulu untuk mendapatkan pendidikan sesuai keyakinannya belum terpenuhi. Wakasek Bidang Kesiswaan SMPN 1 Umalulu menyatakan, mayoritas orang tua pelajar penghayat Marapu di sekolah itu tak menyatakan keberatan anaknya mengikuti pelajaran agama lain. Sementara itu, Nggia Marapeti, orang tua salah satu pelajar penghayat kepercayaan Marapu di SMPN 1 Umalulu mengaku keberatan anaknya ‘dipaksa’ ikut pelajaran agama yang berbeda dari keyakinannya.

“Anak saya masuk SMP tahun 2021. Saya dekati guru SMP, kenapa sudah diakui ini kepercayaan tapi kamu suruh pilih lagi (pelajaran agama lain), kecuali pemerintah belum mengakui itu beda lagi cerita,” tegas Ama Nggia, sapaan akrabnya.

Tak mendapat jawaban yang memuaskan hati dari pihak SMPN 1 Umalulu, beberapa bulan kemudian Ama Nggia nekat pergi ke Kantor Bupati Sumba Timur yang terletak di Kecamatan Kota Waingapu pada 21 Februari 2022 silam. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, Ama Nggia ditemui oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing. Saat itu, Ama Nggia menyerahkan surat permohonan kepada Bupati Sumba Timur supaya pemkab setempat memperhatikan hak-hak sipil penghayat kepercayaan Marapu.

Adapun dalam surat permohonan itu, Ama Nggia tidak hanya mengeluhkan belum terpenuhinya hak sang anak untuk mendapatkan pendidikan kepercayaan di SMPN 1 Umalulu, tetapi juga permasalahan penyelenggaraan pendidikan kepercayaan di Kabupaten Sumba Timur secara umum.

“Kalau tidak ada tenaga pengajar, kosongkan saja nilai agama di sekolah. Biar kami tetap kasih belajar berdoa di rumah,” demikian bunyi poin pertama surat permohonan Ama Nggia kepada Bupati Sumba Timur.

Pertemuan Ama Nggia dengan Bupati Khristofel Praing tak menjamin permasalahan penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan jadi terang benderang. Hingga pekan ketiga Agustus 2022, Ama Nggia tidak kunjung mendapat tanggapan dari Bupati Sumba Timur. Di sisi lain, sang buah hati dan puluhan anak penghayat kepercayaan Marapu di SMPN 1 Umalulu masih diwajibkan memilih salah satu pelajaran agama di sekolah.

“Dia bilang, nanti selang dua minggu akan ditindaklanjuti suratnya. Dua minggu kemudian saya pergi lagi ke Kantor Bupati tapi tidak ketemu karena dia ke Jakarta. Dua bulan kemudian pergi ke Kantor Bupati lagi tapi tidak ketemu sampai sekarang,” tutur pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, Selasa (23/8/2022).

Ama Nggia mengungkapkan, hal yang melatarbelakangi ia bersikeras memperjuangkan hak anaknya mendapat pendidikan kepercayaan karena pemeluk agama dan penghayat kepercayaan memiliki kedudukan sama di mata hukum.

“Saya hanya mau meluruskan, tidak boleh ada paksaan karena kita sama dilindungi Undang-Undang. Ada bahasa yang mengatakan toleransi antaragama. Kalau anak dari pribadi dia senang masuk agama tertentu ya silakan, tapi kalau anak mau Marapu ya tidak boleh dipaksa ikut pelajaran agama lain,” kata dia.

Sebaliknya, andaikan dihadapkan pada situasi di mana sang buah hati memutuskan ingin memilih salah satu agama, Ama Nggia mengaku tidak keberatan.

“Kalau anak saya mau masuk agama lain boleh, asal dari hati mereka. Tapi selama mereka mau tetap Marapu, tidak boleh dipaksa ikut agama lain,” tegas ayah lima anak itu.

Rekomendasi