Bagi kebanyakan orang, saat mendengar kata hak paten maka yang akan dibayangkan adalah kepemilikan hak atas suatu karya baik itu karya seni, teknologi, desain, dan lain sebagainya. Pemahaman ini tidaklah salah. Hak paten termasuk dalam lingkup hak kekayaan intelektual atau HKI. HKI biasanya diberikan kepada individu atau kelompok yang melalui pola pikirnya, mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Sederhananya, hal-hal atau objek yang diatur dan diberi HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dan, hak paten adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual, secara khusus adalah karya intelektual dalam bidang teknologi, yang mana karya tersebut merupakan solusi atau pemecahan atas suatu masalah (invention).
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas invensi (hasil temuannya) di bidang teknologi dan orang yang mendapat hak darinya. Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kehidupan dalam masyarakat. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai hak paten yang menarik dipelajari.
Advertisement
Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil penemuannya dalam suatu pemecahan masalah yang diberikan dengan kurun waktu tertentu, dan dapat melaksanakan sendiri ataupun memberikan izin ke pihak lain untuk dapat melaksanakan invention tersebut.
Mengutip Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, hak paten termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual termasuk benda, dan benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Hak paten adalah bagian dari HKI yang dikategorikan dalam (Industrial Property Right) atau hak kekayaan perindustrian. Dalam hal ini, hak paten termasuk dalam kategori benda yang tidak berwujud (immateril).
Pasal 1 UU Paten No 13 Thn 2016 berbunyi; “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
Hak paten memberikan hak istimewa pada inventor agar bisa melaksanakan paten sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengizinkan atau melarang pemanfaatan invention yang sudah mendapat patent right. Hak eksklusif ini diberikan selama masa perlindungan paten sesuai UU Paten, selama inventor membayar biaya pemeliharaan dan pembaharuan.
Advertisement
Pendaftaran Hak Paten
Dalam paten, berlaku prinsip first to file di mana hak paten hanya akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan yang sudah mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date). Waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Syarat substantif hak paten adalah dari sisi kebaruan (novelty), karena jika sebuah objek sudah pernah diketahui oleh publik sebelum tanggal diterimanya permohonan, artinya invensi tersebut bukanlah invensi baru dan aka sulit untuk mendapatkan hak paten.
Paten berprinsip territorial, yang artinya perlindungannya hanya diberikan dan berlaku di negara atau tempat inventor mengajukan pendaftaran paten atau di mana patent right berlaku. Permohonan pendaftaran paten didaftarkan Direkorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual jika Anda ingin mendapat patent right di wilayah negara Indonesia.
Jika invensi memiliki hak paten di negara lain, maka invensi tersebut bebas untuk dimanfaatkan di negara Indonesia selama tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan dan begitu pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang dipatenkan di Indonesia.
Sebelum melakukan permohonan paten, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dulu apakah ada paten serupa atau malah sama, dari apa yang akan Anda daftarkan. Hal ini untuk memastikan apakah invensi yang akan di daftarkan pantas untuk mendapatkan paten atau tidak.
Setelah melakukan penelusuran dan yakin terhadap kebaruan invensi yang ingin didaftarkan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten yakni;
- Judul dari Invensi yang di mohonkan paten.
- Latar Belakang Invensi, menjelaskan penemuan telah ada sebelumnya dan kekurangan yang dalam hal ini inventor mencoba untuk menyelesaikannya.
- Uraian Singkat Invensi, menjelaskan dengan mengeneralisasikan poin-poin yang di muat dalam invention.
- Uraian Lengkap Invensi, menguraikan tentang cara melakukan invensi tersebut.
- Gambar Teknik, membuat invention terlihat jals dan bisa dibayangkan melalui gambar yang dimuat.
- Abstrak,menguraikan secara ringkas mengenai invention yang dimuat dalam suatu paragraph tentang invensi yang didaftarkan.
- Klaim, yang menjadi inti dari apa yang dimintakan perlindungan paten dan batasan tentang hal-hal apa saja yang dinyatakan mempunyai langkah inventif oleh inventor, sehingga invensi tersebut layak untuk diberikan perlindungan patent right.
Anda dapat berkonsultasi mengenai rincian pengajuan permohonan pendaftaran hak paten atas suatu objek dengan para konsultan HAKI.