3 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Ini Hasil Sidangnya

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Ini fakta terbarunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
3 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Ini Hasil Sidangnya
bupati nganjuk novi rahman hidayat. ©2021 Instagram

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo itu memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi, Senin (4/10/2021).

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya Supriadi, mantan Kepala Seksi di Kantor Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, yang kini telah naik jabatan menjadi Sekretaris Camat di kantor yang sama.

Pengakuan Saksi

Supriadi mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".

"Bapaknya yang anda maksud itu siapa," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat persidangan, di Sidoarjo, Senin.

Saksi Supriadi menjelaskan bahwasanya yang meminta uang ialah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".

"'Bapaknya itu biasanya sebutan untuk Bupati," ungkap Supriadi, dikutip dari Antara.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa Hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Tis'ad Afriyandi mengungkapkan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.

Saat persidangan, Kuasa Hukum Tis'ad mempertegas pertanyaan kepada para saksi, apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman. "Semuanya menjawab tidak," ungkapnya.

Tis’ad menjelaskan, total ada 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman.

"Hari ini delapan saksi, kemarin tiga. Sebanyak 13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," imbuhnya.

Salah Gunakan Kekuasaan

Penetapan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan dilakukan setelah ia tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Ia dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Rekomendasi