Menyamar Jadi Buruh Besi, Begini Nasib Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sampang

Seorang guru di lembaga pendidikan agama swasta di Kabupaten Sampang, Jawa Timur melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Pelaku memilih kabur ke luar kota dan bekerja sebagai buruh besi tua. Begini nasibnya sekarang.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Menyamar Jadi Buruh Besi, Begini Nasib Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Sampang
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2016 Merdeka.com

Aparat Polres Sampang, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur. Tersangka berinisial SL (40) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September 2021," tutur Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang, Selasa (28/9/2021), melansir dari ANTARA.

Sembunyi

Pelaku yang merupakan guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang itu melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 16 tahun.

Enggan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, SL memilih kabur dan bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi.

Jadi Buruh Besi Tua

Berdasarkan penuturan Sudaryanto, penangkapan pelaku terjadi berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar untuk melacak keberadaan tersangka.

"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap," jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Ancaman Hukuman

Tersangka SL mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur pada 30 Agustus 2021.

"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," imbuh Sudaryanto.

Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengaku tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Sampang memberikan pendampingan kepada korban yang hingga kini masih mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.

Rekomendasi