6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar

Enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar di Blitar dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang muncikari. Begini kronologi penggerebekannya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar
Ilustrasi prostitusi online. ©2021 Merdeka.com/pixabay.com

Seorang wanita berinisial BY yang merupakan muncikari prostitusi online ditangkap Polres Blitar Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2021. BY ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, dalam melakukan aksinya, BY melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (7/4/2021), mengutip dari liputan6.com.

Kasus Masih Didalami

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRES BLITAR KOTA (@blitarkotapolice.official)

Saat penggerebekan, aparat polisi mendapati sepasang pria dan wanita, serta enam anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku. Rata-rata anak perempuan tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," ungkap AKBP Yudhi.

Baca Juga Indonesia Tegaskan Komitmen Bantu Wujudkan Perdamaian Myanmar Melalui Dialog Inklusif ASEAN

Kasus Premanisme Mendominasi

Sementara itu, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru selama 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 kasus merupakan kasus premanisme, dengan 195 tersangka yang ditangkap.

"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," imbuhnya.

Baca Juga Timnas Voli Putra Indonesia U18 Curi Satu Set dari Tuan Rumah China di Kejuaraan Asia

Kasus Narkoba

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRES BLITAR KOTA (@blitarkotapolice.official)

Polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket sabu seberat 3,60 gram, tiga ponsel, serta sebuah motor. Sementara itu, pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu).

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal  4 tahun dan  maksimal 12 tahun," tegasnya.

Dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal yang terdiri dari berbagai merek. Sebanyak 17 jeriken dan 1.724 botol miras berhasil diamankan petugas kepolisian.

Baca Juga Prabowo Dorong KDKMP Jadi Pusat Ekonomi dan Penyalur Subsidi Utama di Desa
Rekomendasi