Jadi Daerah Paling Cepat Salurkan Dana Desa, Pemkab Madiun Terima Ini dari Kemenkeu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur (Jatim), menjadi daerah tercepat secara nasional dalam penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2021. Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan penghargaan ini.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Jadi Daerah Paling Cepat Salurkan Dana Desa, Pemkab Madiun Terima Ini dari Kemenkeu
Ilustrasi dana desa. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur (Jatim), menjadi daerah tercepat secara nasional dalam penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2021. Sebagai apresiasi, Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan penghargaan kepada Pemkab Madiun.

Bupati Madiun Ahmad Dawami menyatakan bahwa Dana Desa yang telah tersalurkan pada tahap I tahun 2021 mencapai lebih dari Rp44,9 miliar. Di mana sebanyak 8 persennya digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah setempat.

"Semoga penghargaan yang diraih kali ini dapat menjadi semangat bagi para kepala desa di Kabupaten Madiun dalam penggunaan dana desa secara baik dan tepat," kata Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Senin (15/2/2021), dikutip dari Antara.

Berdasarkan penjelasan Ahmad, Dana Desa tahap I tahun 2021 di Kabupaten Madiun bisa tersalurkan cepat lantaran tahap perencanaan hingga penyalurannya sesuai dengan aturan. Hal itu merupakan bentuk komitmen menjalankan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, lebih khusus mengenai kucuran Dana Desa.

"Sehingga dengan adanya Dana Desa, masyarakat betul-betul dapat merasakan manfaatnya karena ketepatan sasaran sudah direncanakan. Selain itu, sebelumnya sudah ada pra-perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan," imbuhnya.

Dari total dana desa yang sudah tersalurkan sebanyak Rp44,9 miliar itu, rinciannya sebanyak Rp39,5 miliar diperuntukkan non-bantuan langsung tunai. Sisanya, sebanyak Rp5,4 miliar dialokasikan untuk bantuan langsung tunai Dana Desa.

Sementaraitu, pemerintah desa selaku penerima Dana Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa minimal 8 persen guna mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro di tingkat desa.

Alokasi itu digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan, serta mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa. Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro, pemerintah desa juga diharuskan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa.

Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan-kegiatan lain yang bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mendukung pencapaian SDGs Desa.

Selain Pemkab Madiun, Pemkab Tulungagung juga mendapat penghargaan dari Dirjen Perbedaharaan Negara Kemenkeu karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021.

Rekomendasi