Fungsi Perwakilan Diplomatik Serta Tugas dan Peranannya, Menambah Wawasan

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Rakha Fahreza Widyananda
Fungsi Perwakilan Diplomatik Serta Tugas dan Peranannya, Menambah Wawasan
Kedubes Indonesia di Australia. ©AFP PHOTO/MARK GRAHAM

Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik ini miliki peranan penting antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.
- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:

- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.

- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.

- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.

- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi

- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

Rekomendasi