6 PNS di Trenggalek Dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta karena Ini, Berikut Faktanya

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu kepada Komisi ASN di Jakarta oleh Badan Pengawas Pemilu Trenggalek. Pasalnya, keenam ASN itu melakukan foto bersama salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di wilayah setempat.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
6 PNS di Trenggalek Dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta karena Ini, Berikut Faktanya
ilustrasi pegawai. ©2012 shutterstock.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat kepada Komisi ASN di Jakarta. Laporan itu dilakukan sebagai tindak lanjut enam ASN yang melakukan foto bersama salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah sembari menunjukkan surat pernyataan bukti dukungan dalam Pilkada Trenggalek.

Dikutip dari Antara (10/11/2020), foto tersebut ditemukan tim pengawas ketika melakukan pemantauan di media sosial. Tidak hanya itu, Bawaslu Trenggalek juga menerima laporan dari masyarakat.

Lokasi Kejadian

"Ini salah satu hasil temuan tim pengawas kami saat melakukan pemantauan di media sosial pada masa awal kampanye, juga laporan masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Akhmad Rokhani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di Trenggalek, Selasa (10/11).

Rokhani tidak menyebut spesifik nama ataupun inisial ASN dimaksud, termasuk induk lembaga kedinasan yang menaunginya. Ia hanya menyebut kejadian itu berada di salah satu desa di Kecamatan Gandusari, persisnya di dekat gedung sekolah dasar.

Kronologi Kejadian

Begitu ada laporan masuk dari warga, tim pengawas langsung melakukan penelusuran. Termasuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Hasilnya, ditemukan kronologi kejadian bagaimana enam ASN yang mengenakan seragam batik melintas di dekat lokasi kampanye salah satu pasangan calon. Mereka kemudian ikut bergabung dan berfoto bersama sembari menunjukkan surat deklarasi dukungan.

"Kasus ini sudah kami klarifikasi kan ke para pihak yang terlibat, saksi, juga bukti petunjuk lain. Hasilnya sudah cukup bukti dan kasus ini kami teruskan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Pelanggaran di Masa Awal Kampanye

Selain keterlibatan oknum ASN, Bawaslu Trenggalek mencatat lima temuan pelanggaran lain selama 40 hari masa awal kampanye.

Rokhani menyebut mayoritas pelanggaran bersifat administratif, seperti penayangan berita iklan dari salah satu pasangan calon yang diduga melanggar izin KPU, pengawas tidak mendapat dokumen pengawasan, serta pemasangan APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kontestasi Pilkada Trenggalek

Sementara itu, Kontestasi Pilkada Trenggalek 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Mochamad Nur Arifin yang menggandeng milenial berlatar belakang NU, Syah Mochamad Natanegara, serta pasangan Aflan dan Rianto – Zaenal Fanani.

Koalisi partai pendukung Arifin – Syah menguasai kursi DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 62,2 persen. Terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra.

Rekomendasi