Sepanjang Januari hingga Juli 2020, setidaknya ada 713 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu berasal dari sekitar 500 kasus yang berhasil dibekuk pihak kepolisian, sebagaimana dikutip dari liputan6.com (3/7). Peristiwa ini menjadi keprihatinan sekaligus perhatian khusus pihak kepolisian setempat.
Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jawa Timur menjadi wilayah distribusi utama oleh jaringan internasional internasional. Pihaknya terus berusaha memburu para pemakai, pengedar, maupun bandar barang haram itu di seluruh wilayah Jawa Timur.
Advertisement
Dibekuk dari Beberapa Daerah
Sebelumnya, pada Februari 2020, sekitar 200 tersangka yang terdiri dari pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dibekuk dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Madura, dan Sidoarjo. Mereka diketahui sebagai jaringan Malaysia dan Aceh.
Bersama itu, pengedar narkoba jenis sabu yang terdiri dari 4 wanita dan 1 pria juga diamankan tim gabungan Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang. Para tersangka ini merupakan jaringan Sokobanah, Madura. Mereka ditangkap dari beberapa tempat berbeda.
Advertisement
Sembuyikan Sabu di Alquran
Sementara itu, Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sabu di dalam mushaf Alquran di rumah warga berinisial SR (45). SR merupakan warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polisi membawa pemilik rumah itu ke Mapolrestabes Surabaya. Serta mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu seberat total 1,10 gram di dalam Alquran.
"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan di rumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al Quran yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," terang Kanit idik II Iptu Danang Abriyanto Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/7).
Advertisement
Peroleh Sabu dari Bandar
Menurut pengakuan tersangka, tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan itu siap diedarkan. "Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.
Pelaku mengaku membeli sabu dari seorang bandar bernama H yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari H, pelaku membeli paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga per poket sekitar Rp100 hingga Rp300 ribu.
Selain mengamankan tiga poket sabu seberat 1,10 gram, polisi juga menyita satu buah handpone, satu buah bukti struk pembayaran bank, serta kitab Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku yakni 5 tahun penjara.