Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Salat Idul Fitri, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya resmi tiadakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Keputusan meniadakan salat Idul Fitri dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19. Jawa Timur sendiri bahkan menjadi urutan ketiga dengan jumlah kasus positif COVID-19 paling banyak di Indonesia.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Salat Idul Fitri, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Masjid Al Akbar Surabaya. ©2020 Merdeka.com/commons.wikimedia.org

Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya resmi tiadakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan pers kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, 18 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

Keputusan meniadakan salat Idul Fitri dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19. Jawa Timur sendiri bahkan menjadi urutan ketiga dengan jumlah kasus positif COVID-19 paling banyak di Indonesia. Selain itu, sesuai peraturan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, Idul Fitri harus dilalui dalam suasana PSBB.


Sebelumnya, pihak pengelola masjid kedua terbesar di Indonesia itu telah menyebarkan surat edaran terkait salat Idul Fitri.

"Ini setelah dilakukan rapat bersama tim serta disepakati bahwa surat edaran telah ditinjau kembali dan tidak berlaku," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Minggu (18/5), dikutip dari Antara.

Dengan demikian, SE Sekdaprov Jatim Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya juga dicabut.

Berdasarkan keterangan Heru, pembatalan sekaligus pencabutan surat edaran merujuk pada pertimbangan masih tingginya jumlah kasus dan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. Lebih khusus di Kota Surabaya.

Pencabutan surat edaran itu tidak terlepas dari adanya pro kontra di masyarakat, khusunya di kalangan umat Islam.

"Kami juga ingin menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat. Apalagi berlaku bias dalam implementasi masyarakat terhadap surat itu. Namun, sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut sebenarnya hanya untuk masjid Al-Akbar, bukan untuk umum," jelas Heru.

Rapat koordinasi pembatalan pelaksanaan penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut dihadiri perwakilan dari Pemprov dan badan pengelola Masjid Al-Akbar Surabaya.

Sekretaris Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Surabaya Helmy M Noor mengungkapkan, awalnya disepakati pelaksanaan salat Idul Fitri dengan kewajiban memenuhi protokol kesehatan.

"Setelah kami tindaklanjuti, pengurus menyiapkan SOP dan ada 13 poin untuk protokol kesehatan. Termasuk tentang kapasitas jemaah di dalam masjid," ujar Helmy, dikutip dari Antara.

Meski demikian, pihaknya bersama dengan Pemprov juga mempertimbangkan kaidah ushul fiqh. "Dar'ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi" yang artinya menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

"Maka Masjid Al-Akbar tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Semoga Allah SWT segera mengangkat virus corona dari bumi Jawa Timur dan Indonesia," pungkas Helmy.

Rekomendasi