Nasib Ribuan Burung Kalimantan Diselundupkan di Kapal, Ditaruh Kardus dan Keranjang
Merdeka.com - Dua warga Kediri, Jawa Timur yang berinisial W dan NN berupaya menyelundupkan ribuan ekor burung berkicau asal Pulau Kalimantan.
Beruntung, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan, total burung endemik yang disita petugas sebanyak 2.719 ekor.
”Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo," tuturnya di Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Tak Dilengkapi Dokumen
©2012 Merdeka.com
Kedua pelaku membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat. Petugas membekuk kedua pelaku saat tiba di Pelabuhan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu. Pelaku menyembunyikan burung-burung tersebut di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ungkap Cicik, dikutip dari Antara.
Proses Hukum
©2018 Merdeka.com
Menurutnya, kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil.
Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Salah satu pelaku diketahui adalah pemilik burung. Sementara seorang lainnya merupakan sopir. Keduanya mengaku berniat menjual burung-burung tersebut di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Sementara itu, total nilai ribuan ekor burung tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidananya maksimal dua tahun penjara.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaBukan hanya manusia, ini sosok binatang paling berjasa dalam kemerdekaan Indonesia. Siapa yang dimaksud?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnya