Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Ribuan Burung Kalimantan Diselundupkan di Kapal, Ditaruh Kardus dan Keranjang

Nasib Ribuan Burung Kalimantan Diselundupkan di Kapal, Ditaruh Kardus dan Keranjang Burung Cucak Hijau. ©2022 Merdeka.com/Pinterest

Merdeka.com - Dua warga Kediri, Jawa Timur yang berinisial W dan NN berupaya menyelundupkan ribuan ekor burung berkicau asal Pulau Kalimantan.

Beruntung, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.

Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan, total burung endemik yang disita petugas sebanyak 2.719 ekor.

”Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo," tuturnya di Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Tak Dilengkapi Dokumen

burung beo

©2012 Merdeka.com

Kedua pelaku membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat. Petugas membekuk kedua pelaku saat tiba di Pelabuhan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu. Pelaku menyembunyikan burung-burung tersebut di dek mesin dan dek kapal paling bawah.

“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ungkap Cicik, dikutip dari Antara.

Proses Hukum

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Menurutnya, kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil.

Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," tuturnya.

Salah satu pelaku diketahui adalah pemilik burung. Sementara seorang lainnya merupakan sopir. Keduanya mengaku berniat menjual burung-burung tersebut di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Sementara itu, total nilai ribuan ekor burung tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidananya maksimal dua tahun penjara.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP