Peristiwa ini mengegerkan pengunjung minimarket
Advertisement
Advertisement
Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi. Rekan-rekannya kemudian berinisiatif menghubungi puskesmas terdekat untuk meminta bantuan medis.
Perempuan berusia 19 tahun tersebut mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis puskesmas yang datang ke lokasi kerjanya. Namun, ia akhirnya dibawa ke puskesmas karena mengalami pendarahan.
(Foto: Freepik mrsiraphol)
Advertisement
Nyawa bayi laki-laki yang dilahirkan di minimarket itu tak berhasil diselamatkan meski sudah mendapatkan bantuan medis dari petugas puskesmas yang datang ke lokasi.
Advertisement
Dikutip dari tayangan YouTube Liputan6, bayi yang dikandung selama delapan bulan oleh karyawati minimarket merupakan hasil hubungan di luar nikah. Sebelumnya, pacar sang karyawati berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Advertisement
Aparat kepolisian setempat sudah memeriksa keluarga dan pacar sang karyawati minimarket untuk menindaklanjuti kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, kasus hamil di luar nikah pada anak merupakan fenomena gunung es. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah.
Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan. Hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.