Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hubungan Diplomatik adalah Instrumen Kerjasama Antar Negara, Ini Penjelasannya

Hubungan Diplomatik adalah Instrumen Kerjasama Antar Negara, Ini Penjelasannya Ilustrasi hubungan diplomatik Taiwan-Amerika Serikat. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Hubungan diplomatik adalah salah satu instrumen hubungan luar negeri antar negara, yang dijalankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang bersangkutan.

Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain perlu adanya pengakuan (recognition) terlebih dahulu terhadap negara tersebut, terutama oleh negara yang akan menerima perwakilan diplomatik suatu negara (Receiving State).

Pelaksanaan hubungan diplomatik awalnya hanya terjadi berdasarkan kebiasaan internasional yang ada di antara masyarakat internasional dahulu kala. Namun setelah mengalami perkembangan, negara pada akhirnya mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional tersebut.

Dalam kaitannya dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya, dituangkan dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai hubungan diplomatik yang penting untuk dipelajari.

Sejarah Hubungan Diplomatik

Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang artinya surat kepercayaan. Perkataan diplomasi kemudian menjelma menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik, mengutip C. S. T. Kansil dalam Syahmin, di buku Hukum Diplomatik: Dalam Kerangka Studi Analisis.

Pada zaman Romawi Kuno para pedagang melintasi jalan-jalan melalui pos-pos tentara dengan membawa diploma. Diploma yang berbentuk logam tipis bundar yang diberi cap dan disebutkan keahlian/kepandaian serta bakat orang yang membawanya, dan orang yang membawa diploma tersebut disebut diplomat.

Kemudian, diploma yang berbentuk logam tipis itu diganti dan disempurnakan menjadi passport (to pass a port = izin untuk melintasi portal). Demi mencegah kepalsuan keterangan yang tercantum dalam diploma (passport) itu diadakanlah kantor-kantor perwakilan (disebut res diplomatica) untuk memeriksa apakah paspor itu benar asli atau palsu. Kantor perwakilan itu dewasa ini lebih sering disebut dengan kedutaan (embassy).

Hubungan diplomatik adalah praktik yang juga sudah ada sejak zaman Hindia Kuno dan disebut dengan istilah “duta”, hubungan ini dilakukan antar raja maupun kerajaan. Sedangkan Benua Eropa mengenal sistem pengiriman dan penempatan duta pada abad ke-16, di mana hal tersebut masih berupa pengaturan dalam Hukum Kebiasaan.

Barulah setelah adanya Kongres Wina tahun 1815, terdapat hasil yang berupa kesepakatan antara raja-raja untuk membuat Hukum Kebiasaan terkodifikasi. Dalam Konvensi Wina 1815 ini telah menentukan penggolongan pangkat diplomatik yang kemudian diubah dalam Protokol Aix-la-Chapelle pada tahun 1818.

Usaha untuk mengkodifikasikan Hukum Diplomasi diteruskan kembali oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1927. Liga Bangsa-Bangsa membentuk semacam komite ahli untuk membahas mengenai perkembangan Hukum Internasional dan mengenai hal ini komite ahli yang dibentuk oleh Dewan merekomendasikan masalah Hubungan Diplomasi.

Perwakilan Diplomatik

Untuk menjalankan sebuah hubungan diplomatik, diperlukan adanya perwakilan diplomatik dari tiap-tiap negara yang disebut diplomat. Perwakilan-perwakilan tersebut akan dipilih oleh negara yang mengutusnya dan akan menjalankan diplomasi sebagai salah satu cara komunikasi yang biasanya dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui.

Jika suatu negara telah menyetujui pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain melalui suatu instrumen atas dasar asas timbal balik (principle of reciprocity) dan asas saling menyetujui (mutual consent), negara-negara tersebut sudah harus memikirkan pembukaan suatu perwakilan diplomatik dan penyusunan keanggotaan perwakilan tersebut baik dalam tingkatannya maupun jumlah anggota staf perwakilan yang telah disetujui bersama atas dasar kewajaran dan kepantasan (reasonable and normal).

Setelah adanya kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima, ke depannya para wakil yang menjadi pejabat diplomatik, termasuk juga pejabat konsuler diberikan hak kekebalan dan keistimewaan untuk dapat menjalankan tugas atau misinya dengan baik.

Kekebalan dan Keistimewaan Diplomat

Pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi para pejabat diplomatik yang didasarkan pada prinsip timbal balik (principle of reciprocity) adalah bagian dari sejarah diplomasi, dan hal ini sudah dianggap sebagai kebiasaan internasional.

Mengutip Sumaryo Suryokusumo dalam buku Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I, kekebalan dan keistimewaan bagi perwakilan asing di suatu negara pada hakikatnya dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Kekebalan tersebut meliputi tidak dapat diganggu-gugatnya para diplomat termasuk tempat tinggal serta miliknya seperti yang tercantum di dalam ketentuan Pasal-pasal 29, 30, dan 41, serta kekebalan mereka dari yurisdiksi baik administrasi, perdata maupun pidana (Pasal 31).
  2. Keistimewaan atau kelonggaran yang diberikan kepada para diplomat yaitu dibebaskannya kewajiban mereka untuk membayar pajak, bea cukai, jaminan sosial dan perorangan (Pasal-pasal 33, 34, 35, dan 36).
  3. Kekebalan dan keistimewaan yang diberikan pada perwakilan diplomatik bukan saja menyangkut tidak diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing di suatu negara termasuk arsip dan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga pembebasan dari segala perpajakan dari negara penerima (Pasal-pasal 22, 23, 24, 26, dan 27).

Hak untuk tidak dapat diganggu-gugat (the right of inviobality) adalah mutlak guna melaksanakan fungsi perwakilan asing secara layak. Hak semacam itu diberikan kepada para diplomat, gedung perwakilannya, arsip-arsip serta dokumen lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Hak yang sama juga diterapkan pada tempat kediaman para diplomat termasuk surat-surat dan korespondensi. Negara penerima haruslah mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya gangguan terhadap para diplomat asing, baik kebebasan maupun kehormatan mereka.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP