Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Materai 6000 serta Cara Menggunakannya, Berikut Penjelasannya

Fungsi Materai 6000 serta Cara Menggunakannya, Berikut Penjelasannya Ilustrasi surat kabar. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/studioVin

Merdeka.com - Beberapa dari Anda mungkin masih ada yang bertanya-tanya tentang apa sebenarnya fungsi materai 6000 atau 10000 yang ada selama ini. Materai erat kaitannya dengan dokumen-dokumen penting, terutama yang berisi perjanjian antara dua belah pihak. Penggunaannya dapat menjadi simbol sahnya sebuah perjanjian di mata hukum.

Per 1 Januari 2022 kemarin, pemerintah telah memberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan materai. Saat ini, materai yang berlaku di masyarakat adalah yang bernilai 10000. Namun hingga 31 Desember 2021 kemarin, materai bernilai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan.

Materai secara umum diketahui dapat memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen. Maka, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan atas kesepakatan bersama. Dokumen yang ditempeli materai secara umum dianggap sebagai dokumen penting. Untuk itu, menarik bagi Anda mengetahui apa sebenarnya fungsi materai ini.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya mengenai fungsi materai 6000 dan materai secara umum yang menarik untuk Anda ketahui.

Sejarah Penggunaan Materai

Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata.

Artinya, jika terdapat perjanjian tetapi tidak dibuat dokumen (tanpa surat perjanjian), maka tidak perlu ada materai karena yang dikenakan Bea Materai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukumnya. Tanpa dokumen berarti tidak ada objek yang dikenakan Bea Materai.

Mengutip publikasi yang diterbitkan oleh ejournal.unsrat.ac.id, pada zaman penjajahan Belanda ada banyak demang (jabatan setingkat lurah) yang dipecat oleh Pemerintah belanda karena lalai menjalankan tugasnya memungut Bea Materai atas dokumen yang terhutang. Sebelum dipecat oleh pihak penjajah ia (demang) diarak mengelilingi pasar dengan tangan terborgol sehingga menjadi bahan tontonan masyarakat.

Kejadian ini menjadi bahan pembelajaran secara efektif kepada masyarakat yang secara mayoritas masih buta huruf, agar patuh terhadap staatsblad 1817 No. 50 (Pemungutan Bea Meterai 1817) ataupun staatsblad 1885 No. 131 (ordonansi pemungutan Bea Meterai di Hindia-Belanda) serta staatsblad 1921 No. 498 (aturan Bea Meterai 1921/zegelverordening 1921).

Dengan kejadian tersebut, masyarakat menjadi sadar bahwa surat perjanjian ataupun pernyataan harus dimeteraikan. Masyarakatpun membuat kesimpulan (anggapan) bahwa suatu dokumen atau surat perjanjian tanpa materai adalah tidak sah, sehingga menjadi anggapan yang turun-temurun sampai hari ini.

Fungsi Materai 6000 dan Lainnya

Melansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP RI), meterai diketahui sebagai kertas tempel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Biasanya, materai tempel ini digunakan bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sahnya sebuah dokumen yang dianggap penting.

Berdasarkan aturan umum yang berlaku, fungsi materai 6000 dan lainnya adalah sebagai pajak terhadap suatu dokumen tertentu yang dibebankan pada negara. Sebuah dokumen yang tidak memiliki materai tempel sebagai kelengkapannya akan menjadikan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak sah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi meterai 6000 dan materai 10000 yang berlaku saat ini adalah sebagai pemberi nilai hukum pada sebuah dokumen penting, surat berharga, perjanjian dua pihak dan lainnya yang memang mengandung nilai tertentu di dalamnya.

Dokumen yang Membutuhkan Materai

Menurut Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985, dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen dengan bentuk sebagai berikut;

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

2. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang, 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, dan 4) Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, juga membutuhkan materai.

6. Dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terutang bea meterai.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP