Cara Bikin SKCK yang Wajib Diketahui, Pahami Persyaratan dan Langkah-Langkahnya
Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK adalah surat keterangan yang berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK pada umumnya adalah hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
Tata cara permohonan untuk cara bikin SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Dewasa ini, cara bikin SKCK juga bisa dengan mendaftar secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Berikut informasi selengkapnya mengenai cara bikin SKCK yang wajib diketahui.
Mekanisme dan Prosedur dalam Cara Bikin SKCK
Melansir dari laman sipp.menpan.go.id, berikut beberapa mekanisme dan prosedur dalam cara bikin SKCK yang patut diketahui:
Minta Surat Pengantar untuk Cara Bikin SKCK
Dalam pembuatan SKCK, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat pengantar dari tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, Anda terlebih dahulu harus berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Dari RW, barulah Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa yang nantinya akan Anda bawa sebagai syarat dokumen dalam cara bikin SKCK.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya akan ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat yang tergantung dengan kebijakan Desa setempat.
Di Kelurahan atau Balai Desa, Anda dapat menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak dalam dokumen persyaratan cara bikin SKCK. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat.
Namun, masih ada beberapa wilayah yang memasukkan surat pengantar dari Kelurahan sebagai syarat cara bikin skck. Untuk itu, Anda perlu memerhatikan daftar dokumen persyaratan di wilayah Anda secara teliti.
Persyaratan Dokumen dalam Cara Bikin SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, Anda perlu melengkapi persyaratan di bawah ini, dilansir dari laman semarangkota.go.id;
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya