Senin (9/3), Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan pendeta berinisal HL yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan jemaat. HL diketahui merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center di kawasan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Menurut laporan yang masuk ke kepolisian, HL sudah memperkosa korban selama 6 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HL sudah diperiksa dua kali oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tersangka juga melakukan berbagai upaya untuk menghindar dari hukuman. Mulai dari mengganti nomor ponsel, mengubah pelat nomor mobil, dan terindikasi hendak melarikan diri ke Amerika Serikat. Terkait dengan yang terakhir, HL beralasan akan mengisi ceramah di Amerika.
Advertisement
Korban pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL merupakan anak-anak di bawah umur. Korban diperkosa pertama kali pada tahun 2005. Saat itu usianya baru 12 tahun.
Pemerkosaan yang dilakukan dengan motif paksa itu dilakukan selama 6 tahun, mulai dari tahun 2005-2011. Selama waktu itu kasus pemerkosaan ini tidak terungkap karena korban mendapat ancaman dari tersangka HL.
Advertisement
Pemerkosaan yang dilakukan oleh pendeta HL terjadi berungkali. Korbannya ialah seorang jemaat anak-anak. Korban diperkosa sejak tahun 2005-2011. Ketika pertama kali diperkosa usia korban baru 12 tahun.
Sebagai pendeta, HL memanfaatkan kekuasaan untuk melancarkan aksinya. Korban mendapat ancaman dan dilarang mengadukan kejadian perkosaan itu kepada orang tua maupun suaminya kelak.
Posisi korban tentu saja lemah. Dari sisi kekuasaan, pendeta yang merupakan pemimpin agama sekaligus menjadi sosok yang dihormati dalam tatanan masyarakat.
Sementara korban adalah anak-anak berusia di bawah umur yang sarat dengan berbagai rasa takut akibat ancaman yang dilayangkan tersangka.
Pemerkosaan yang terjadi selama 6 tahun tanpa diketahui orang lain menjadi bukti kuat betapa mengerikannya praktik ketimpangan kekuasaan antara pendeta atau dalam hal ini orang dewasa dan anak-anak di bawah umur.
Advertisement
Berdasarkan keterangan dari Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, seperti diberitakan Antara, tersangka HL melakukan pemerkosaan di kompleks Gereja Happy Family Center Kota Surabaya. Pemerkosaan dilakukan di lantai 4 gereja, lantai di mana kamar pribadi pendeta HL terletak.
Gereja Happy Family Center Kota Surabaya sendiri terdiri bangunan 4 lantai. Lantai 1 dan 2 dijadikan sebagai Sekolah Teologi Happy Family Center. Lantai 3 difungsikan untuk kegiatan ibadah atau kebaktian. Sementara lantai 4 terdiri dari ruang tamu dan kamar pribadi pendeta HL.
Advertisement
Secara fisik, tersangka HL dinyatakan sehat. Sementara itu, HL juga akan menjalani tes kejiwaan.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim (12/3), tersangka akan menjalani tes kejiwaan oleh psikiater. Tes kejiwaan menjadi salah satu prasyarat dalam penyidikan profesional.
Hasil dari tes kejiwaan tersangka nantinya akan digunakan untuk mengetahui motif apa yang menjadi latar belakang tersangka melakukan pemerkosaan. Mengenai hasil tes kejiwaan tersangka HL akan disampaikan dan diputuskan oleh tim ahli yang ditunjuk.