Warkopi Disebut Langgar Hak Cipta, HAKI Ambil Tindakan Ini
Merdeka.com - Fenomena kelompok Warkopi dengan personel mirip anggota Warkop DKI, Dono, Kasino, dan Indro menggemparkan jagat maya. Melihat fenomena tersebut, menuai berbagai macam reaksi dari para masyarakat luas.
Kehadiran konten dari Warkopi itu sempat menuai juga kritik dari Indro Warkop. Ia menganggap hal itu sebagai pelanggaran hak cipta. Setelah berjalannya waktu, kabar itu meluas dan diketahui oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Baru-baru ini, pihak HAKI memberikan tanggapan dan tindakannya atas Warkopi.
Melanggar Hak Cipta

Instagram - Indro Warkop DKI
Tanggapan Indro Warkop soal pelanggaran hak cipta itu juga disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) atau HAKI. Menurut Freddy Harris, grup itu membawa nama Warkop DKI dan membuat orang mengingat ide-ide dari Warkop DKI.
“Itu masuk dalam pelanggaran hak cipta ya, karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama. Itu kan keliru," kata Freddy Harris seperti yang dilansir dari Liputan6.com.
Opsi Membeli Lisensi Asli
Perihal tindakan pidana, Warkopi belum tentu bisa dijerat secara pidana. Sedangkan pilihan lain untuk menindak penjiplakan tersebut adalah Warkopi harus membeli lisensi asli dari Warkop DKI.
“Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, tergantung kondisinya. Di HAKI kita memberikan pembelajaran masyarakat supaya tidak melakukan penjiplakan. Jika sudah terjadi nanti ya sudah, minta maaf ke Om Indro, beli lisensinya, selesai," kata Freddy Harris.
Minta Maaf
Selain harus membeli lisensi asli, Warkopi juga harus meminta maaf kepada maaf pihak Warkop DKI atas perbuatannya. Freddy Harris menjelaskan mengenai izin yang bisa dilakukan secara tertulis.
“Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," ucap Freddy Harris.
(mdk/dem)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya