Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiadakan Tarawih di Masjid, Ini Fatwa Muhammadiyah Terkait Ramadan di Tengah Corona

Tiadakan Tarawih di Masjid, Ini Fatwa Muhammadiyah Terkait Ramadan di Tengah Corona Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir. ©2018 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kurang dari satu bulan, Bulan Suci Ramadan akan datang. Melihat kondisi yang masih khawatir terkait virus corona, banyak orang yang masih bingung bagaimana mengenai tuntunan melakukan ibadah ketika Bulan Ramadan nanti.

Di dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tersebut disampaikan sejumlah informasi tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Kamis (26/3).

Haedar Nashir selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar menjelaskan, bahwa semua informasi yang ada di dalam surat tersebut bisa dicabut. Semua pelaksanaan ibadah akan kembali seperti biasanya jika kondisi wabah virus corona sudah membaik.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," jelasnya. Berikut tuntunan ibadah sesuai informasi yang disampaikan di dalam surat tersebut.

Salat 5 Waktu di Rumah

Sesuai anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing dan meminimalisir aktivitas yang mengharuskan keluar ruangan, maka salat 5 waktu dianjurkan dilakukan di rumah pribadi.

"Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻud al-ijtimāʻī / social distancing), salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," tulis Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.

tuntunan ibadah puasa

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Keringanan Salat Jumat

Sedangkan untuk tuntunan pelaksanaan ibadah salat jumat, salat jumat diganti dengan salat zuhur yang dilakukan di rumah pribadi.

Hal tersebut mengacu pada informasi yang ada di dalam surat edaran tersebut, yang menyebutkan bahwa jika salat jumat sebagai kewajiban pokok yang tidak dapat dilakukan, maka diganti dengan kewajiban yang dapat menggantikan.

tuntunan ibadah puasa

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Penggantian Kalimat di Adzan

Kalimat Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat 5 waktu tiba. Namun, ada satu kalimat yang diganti. pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat "hayya 'alas-salah" harus diganti dengan "sallu fi rihalikum" atau "sallu fi".

tuntunan ibadah puasa

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Salat Tarawih di Rumah

Pelaksanaan salat tarawih yang sering dilaksanakan di masjid, pada Bulan Ramadan 2020 salat tarawih dilakukan di rumah pribadi selama kondisi belum kondusif.

Terkait hal tersebut pihak masjid tidak perlu mengadakan kegiatan Bulan Ramadan.

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Anjuran Puasa Selama Ramadan

Sudah sewajarnya, puasa wajib dilaksanakan di bulan Ramadan. Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, para pemuka agama memberikan keringanan puasa, namun dengan beberapa kondisi.

"Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," tulis dalam edaran tersebut.

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Keringanan Meninggalkan Puasa Bagi Petugas Medis

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah puasa harian bagi tenaga kesehatan yang bertugas, petugas kesehatan bisa meninggalkan ibadah puasa harian dan menggantinya di hari lain.

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Salat Idul Fitri

Pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilakukan pada penghujung bulan Ramadan tidak diselenggarakan jika kondisi wabah virus corona tidak kondusif.

Pernyataan itu juga termasuk perayaan Idul Fitri lainnya seperti mudik, takbir keliling, kunjungan atau acara halal bi halal dan sebagainya.

Sedangkan untuk kumandang takbir sebaiknya dilakukan di rumah pribadi tidak dilakukan di masjid.

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

Anjuran Perbanyak Zakat dan Sedekah

Zakat Fitrah menjadi kewajiban umat muslim di akhir Ramadan. Ibadah ini akan tetap dijalankan sesuai dengan syariat. Muhammadiyah menyarankan untuk memperbanyak zakat, infak dan sedekah, walau di tengah pandemi seperti saat ini.

Dapat berupa infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19

tuntunan ibadah puasa

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 02/EDR/I.0/E/2020

(mdk/dem)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP