Remunerasi Adalah Bentuk Kompensasi yang Diterima Pekerja, Ketahui Jenisnya
Merdeka.com - Dalam dunia pekerjaan, memang selalu terdapat sikap saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dalam hal ini, suatu perusahaan atau pelaku bisnis membutuhkan tenaga kerja untuk membantu melakukan proses produksi. Sementara itu, para pekerja membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapatkan upah untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja ini merupakan imbalan atas tenaga yang telah diberikan untuk membantu melaksanakan kegiatan perusahaan. Hal ini juga disebut sebagai remunerasi. Sehingga dapat dipahami bahwa remunerasi adalah uang atau jenis kompensasi lain yang diterima karyawan atau eksekutif perusahaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikan.
Bukan hanya gaji, remunerasi adalah kompensasi yang mencakup beberapa hak yang bisa didapatkan karyawan. Misalnya seperti bonus atau komisi yang didapatkan ketika telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi perusahaan atas kinerja dan dedikasi baik yang diberikan karyawan bagi perusahaan.
Dengan begitu, terdapat berbagai macam jenis remunerasi yang bisa didapatkan karyawan. Masing-masing jenis remunerasi ini mempunyai sistem dan karakteristik tersendiri. Seperti ketika gaji dengan upah merupakan suatu hal yang berbeda. Begitu juga antara komisi dengan bonus atau insentif yang didapatkan pekerja.
Sehingga, penting untuk mengetahui bagaimana pengertian remunerasi, berbagai jenis dan karakteristiknya dengan benar. Ini bisa menjadi bekal pengetahuan para pekerja untuk mendapatkan haknya selama berada di dunia kerja. Dilansir dari situs The Balance Small Business, kami merangkum pengertian, jenis, dan beberapa informasi mengenai remunerasi adalah sebagai berikut.
Mengenal Remunerasi

©Shutterstock/Maryna Pleshkun
Untuk memahami remunerasi, bisa dimulai dari pengertiannya terlebih dahulu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, remunerasi adalah bentuk kompensasi uang maupun non-uang yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja. Remunerasi ini bisa berupa gaji pokok setiap bulan atau gaji yang dihitung per jam. Selain itu remunerasi juga meliputi komisi, bonus (termasuk yang dibayarkan dalam bentuk saham), upah lembur, liburan, hingga kompensasi biaya sakit.
Dalam hal ini, remunerasi adalah bentuk imbalan yang didapatkan pekerja atas tenaga yang diberikannya kepada perusahaan. Sementara itu, perusahaan berkewajiban memberikan penghargaan karena telah mendapatkan manfaat dari kinerja yang diberikan karyawannya.
Sehingga di sini, kedua pihak saling membutuhkan dan menguntungkan satu dengan yang lain. Di mana pekerja membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan upah sedangkan perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk membantu pekerjaannya.
Jenis Remunerasi

©©2012 Shutterstock/NatUlrich
Setelah mengetahui pengertiannya, terdapat beberapa jenis remunerasi yang perlu diketahui. Dalam hal ini, masing-masing jenis remunerasi mempunyai karakteristik dan kegunaan tersendiri. Dengan begitu, perlu dipahami dengan baik masing-masing jenis remunerasi. Beberapa penjelasan mengenai jenis dan karakteristik remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Gaji
Jenis remunerasi yang pertama adalah gaji. Gaji merupakan bentuk kompensasi yang pada dasarnya diberikan dalam hitungan tahun, misalnya 22 juta dalam setahun. Namun umumnya, gaji diberikan dalam waktu mingguan, bulanan, atau setengah bulan sekali (24 kali dalam setahun). Gaji juga tetap dibayarkan bahkan selama liburan, hari libur, dan cuti yang didapatkan karyawan.
Dalam hal ini, beberapa eksekutif yang digaji memiliki kontrak kerja yang menentukan besaran atau jumlah gaji yang diterima. Kontrak inilah yang menjadi kesepakatan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja dengan karyawan sebagai tenaga kerja mengenai kompensasi yang dibayarkan dan didapatkan.
2. Upah
Jenis remunerasi berikutnya adalah upah. Upah biasanya dibayar dalam tarif jam atau hanya untuk jam kerja efektif saja. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan membayar karyawan saat lembur di hari kerja maupun di luar hari kerja. Ini menjadi bentuk imbalan bagi pekerja karena telah memberikan tenaga dengan baik dan maksimal untuk membantu keberlangsungan perusahaan.
3. Komisi
Jenis remunerasi selanjutnya adalah komisi. Penjual biasanya dibayar berdasarkan komisi. Mereka diberi kompensasi berdasarkan penjualan mereka selama periode waktu tertentu, biasanya sebagai persentase dari penjualan.
4. Bonus atau insentif
Jenis remunerasi yang terakhir adalah bonus atau insentif. Karyawan dapat menerima bonus pada berbagai waktu dan karena berbagai alasan. Bonus ini dapat diberikan karena kinerja baik yang diberikan karyawan atau bonus pada akhir proyek maupun bonus liburan akhir tahun.
Sementara itu, program insentif adalah metode umum yang digunakan untuk memotivasi staf penjualan, dan dapat mencakup hadiah non tunai seperti program perjalanan atau kesehatan. Banyak perusahaan menawarkan insentif tunai dan non-tunai kepada para eksekutif, termasuk opsi saham.
Remunerasi dan Pajak

©Istimewa
Setelah mengetahui pengertian dan jenisnya, perlu diketahui pula hubungan remunerasi dengan pajak. Dalam hal ini, biasanya semua bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan akan dikenakan pajak. Di mana perusahaan akan menahan atau memotong penghasilan karyawan untuk dialokasikan pada tunjangan.
Umumnya, nilai kena pajak mudah ditentukan untuk gaji reguler, tunjangan, bonus tunai, dan insentif tunai. Sedangkan untuk remunerasi non tunai biasanya lebih sulit ditentukan. Hal ini karena perhitungannya tidak begitu jelas dari segi angka dan memiliki sistem yang lebih rumit.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya