Pengganti Sholat Jumat bagi Laki-Laki, Pahami Hukumnya

Oleh karena itu, penting diketahui lebih jauh pengganti sholat jumat bagi laki-laki dan penjelasan hukumnya. Selain itu, Anda perlu memahami syarat sah apa saja yang memperbolehkan pengganti sholat Jumat bagi laki-laki dengan sholat dzuhur.

Ayu Isti Prabandari
Oleh Ayu Isti Prabandari - Reporter
Pengganti Sholat Jumat bagi Laki-Laki, Pahami Hukumnya
ilustrasi sholat jumat. tehrantimes.com

Sholat Jumat adalah ibadah sholat yang dilakukan oleh umat muslim setiap hari Jumat. Ibadah ini dianggap sebagai salah satu kewajiban bagi kaum pria dewasa yang sehat dan tidak ada halangan yang menghalangi. Umumnya, sholat Jumat dilakukan secara berjemaah di masjid.

Ibadah ini diawali dengan khutbah yang disampaikan oleh seorang imam, kemudian diikuti dengan pelaksanaan salat berjemaah. Sholat Jumat memiliki keutamaan dan hukum-hukum yang khusus, serta menjadi sarana untuk memperkuat ikatan antara umat Muslim dalam menjalankan agama Islam.

Sebagai ibadah wajib, maka penting bagi kaum laki-laki muslim untuk melaksanakan sholat Jumat dengan rutin dan tertib. Dalam beberapa kondisi, mungkin sebagian dari Anda tidak dapat melaksanakan sholat Jumat kemudian bertanya-tanya apakah ibadah ini dapat diganti dengan sholat dzuhur.

Oleh karena itu, penting diketahui lebih jauh pengganti sholat jumat bagi laki-laki dan penjelasan hukumnya. Selain itu, Anda perlu memahami syarat sah apa saja yang memperbolehkan pengganti sholat Jumat bagi laki-laki dengan sholat dzuhur.

Dengan memahami hal ini, Anda bisa melakukan ibadah dengan baik sesuai syariat Islam yang dianjurkan. Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum penjelasan pengganti sholat Jumat bagi laki-laki dan hukumnya, perlu Anda simak.

Sebelum memahami penjelasan tentang pengganti sholat Jumat bagi laki-laki, perlu dipahami terlebih dahulu hukum dari pelaksanaan sholat Jumat. Seperti telah disebutkan, sholat Jumat termasuk ibadah wajib yang harus dilakukan umat muslim, terutama kaum laki-laki.

Kewajiban sholat Jumat ini diberlakukan bagi orang yang sudah baligh, maka belum wajib bagi anak-anak. Dalam hal ini, Allah telah memerintahkan umat muslim untuk meninggalkan aktivitasnya di hari Jumat untuk sementara waktu, guna melaksanakan sholat Jumat.

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (Surat Al-Jumuah ayat 9).

Karena memiliki hukum wajib, maka sholat Jumat tidak boleh ditinggalkan karena alasan meremehkan. Hal ini pun dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadist. “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik.” (HR At-Thabarani)

Selain itu, ada pula hadist yang menyebutkan, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). Dengan begitu, penting bagi umat muslim, terutama kaum laki-laki untuk rutin hadir di pelaksanaan sholat Jumat.

Setelah memahami hukum kewajiban sholat Jumat, berikutnya akan dijelaskan tentang uzur dan pengganti sholat Jumat bagi laki-laki. Sebelumnya, telah disebutkan bahwa wajib bagi umat muslim terutama kaum laki-laki yang sudah baligh untuk mengerjakan sholat Jumat.

Tanpa memiliki satu uzur, hukum wajib sholat Jumat itu tetap berlaku. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan umat muslim laki-laki untuk meninggalkan sholat Jumat begitu saja tanpa suatu uzur atau alasan yang jelas. Dalam hal ini, terdapat beberapa uzur yang menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat bagi laki-laki, yaitu sebagai berikut:

  • Hujan lebat yang dapat membasahi pakaian.
  • Turunnya salju.
  • Udara dingin, baik di siang hari maupun malam hari.
  • Sakir berat yang membuat orang sulit mengikuti sholat Jumat. Sedangkan sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  • Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Jika mengalami beberapa kondisi yang termasuk dalam beberapa uzur tersebut, diperbolehkan bagi umat muslim untuk tidak mengikuti dan melaksanakan sholat Jumat. Seperti ketika tren pandemi Covid-19 yang merebak beberapa waktu terakhir, diperbolehkan umat muslim untuk meninggalkan sholat Jumat demi menekan angka penularan wabah di masyarakat.

Meski boleh tidak dilaksanakan, namun bukan berarti meninggalkan sholat di waktu dzuhur. Dikatakan, pengganti sholat Jumat bagi laki-laki adalah sholat dzuhur. Maka, dalam kondisi tertentu yang termasuk uzur dari gugurnya kewajiban sholat Jumat, dapat diganti dengan ibadah sholat dzuhur.

Mengingat, sholat Jumat biasanya dilakukan dalam 2 rakaat di waktu dzuhur dan tidak ada lagi kewajiban untuk melaksanakan sholat dzuhur. Ketika sholat Jumat tidak dapat dilaksanakan, maka wajib bagi kaum laki-laki muslim untuk tetap melaksanakan sholat dzuhur di hari Jumat.

Namun, selama masih bisa melaksanakan sholat Jumat tanpa hambatan yang termasuk uzur, dianjurkan bagi kaum laki-laki muslim untuk tetap memenuhi kewajibannya mengikuti sholat Jumat berjemaah. Sebab, sholat Jumat adalah ibadah wajib yang dilakukan di hari suci dalam agama Islam. Sama seperti kewajiban ibadah lainnya, sholat Jumat juga perlu dilakukan dengan rutin, baik, dan tertib.

Rekomendasi