Pada zaman dahulu, daerah aliran sungai dijadikan sebagai tempat awal manusia membangun peradaban. Tak heran, di beberapa tempat banyak sungai yang disucikan. Namun kini banyak sungai yang tercemar karena ulah manusia. Salah satunya adalah Sungai Bengawan Solo yang menjadi sungai terpanjang di Pulau Jawa.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menemukan darah dan organ anjing yang dialirkan ke Sungai Bengawan Solo setiap harinya. Kabar ini diketahui dari hasil investigasi DMFI dalam mengungkap operasi perdagangan daging anjing di sepanjang Sungai Bengawan Solo belum lama ini.
Lalu bagaimana permasalahan terkait adanya limbah anjing ini? Dan bagaimana tanggapan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, terkait hal ini?
Advertisement
Perdagangan Daging Anjing Ilegal
Kordinator Perwakilan DMFI Solo, Mustika, mengatakan bahwa darah dan organ tubuh serta limbah kotoran itu berasal dari rumah jagal anjing ilegal. Limbah itu mengalir ke sungai dari hulu.
“Padahal di situ banyak anak-anak bermain dan orang-orang mencuci pakaian dan alat masak mereka. Serta memancing ikan,” kata Mustika .
Mustika mengaku telah mengumpulkan rekaman bukti-bukti terkait daging anjing itu. Mustika mengatakan, dalam rekaman itu ada darah dan organ tubuh anjing yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo. Limbah tersebut berasal dari tiga rumah.
“Jagal tersebut setiap harinya membunuh sekitar 15 anjing dengan cara yang kejam,” kata Mustika.
Ia mengaku telah melakukan imbauan pada pihak berwenang mengenai bahaya dari operasi perdagangan dan pemotongan daging anjing sejak tahun 2017. Meski banyak kabupaten dan kota yang sudah mengambil tindakan tegas terkait hal ini, namun perdagangan daging anjing di Kota Solo masih terus berjalan.
Advertisement
Bukti-Bukti Diserahkan pada Pemerintah
Mustika mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DMFI, sebagian besar anjing yang dipakai untuk memenuhi permintaan daging anjing di Jawa Tengah telah diangkut secara ilegal dari Jawa Barat. Daging-daging itu diselundupkan ke rumah-rumah jagal.
“Di Jawa Tengah, permintaan terbesar berasal dari Solo. Kami menyiapkan bukti-bukti dan menyerahkannya ke Pemerintah Kota Solo maupun kota dan kabupaten lainnya serta para pemimpin daerah di Indonesia. Kami juga telah memperingatkan akan resiko yang ditimbulkan dari perdagangan ini,” kata Mustika.
Advertisement
Tanggapan Pemprov Jateng
Terkait perdagangan daging anjing ilegal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Jateng Aris Haryadi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, kejadian itu sudah dua minggu lamanya dan pihak rumah jagal hanya melakukannya satu kali. Untuk sekarang, warga yang bersangkutan sudah tak lagi melakukan penjagalan.
“Kalau penyembelihan dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana. Dari laporan yang kami terima mereka hanya menerima daging yang sudah disembelih di tempat lain dan sampai di Solo sudah siap dimasak,” kata Aris dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/8).
Sementara itu pihak pembuangan limbah daging anjing, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan daging anjing. Meski demikian, ia mengaku dulu pernah membuka jasa penyembelihan anjing.
“Dulu sembelih, sekarang tidak. Soalnya yang biasa kirim daging anjing sudah tidak berani kirim ke Solo lagi. Jadi kami ambil di Sragen. Sampai di sini sudah siap masak,” kata Daryanto dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Butuh Solusi
Daryanto mengaku apa yang telah dilakukannya tidak melanggar aturan. Tokoh masyarakat di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu mengaku melakukan semua itu karena ingin mencari nafkah untuk keluarga. Mengenai kebijakan larangan daging anjing dari pemerintah, ia ingin solusi yang diberikan.
“Kalau pemerintah kan nggak cuma melarang, pasti ngasih solusi. Solusi yang bisa diterima kami semua karena saya punya keluarga yang perlu makan,” kata Daryanto.
Terkait adanya pembuangan daging anjing, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat.
Selain itu, larangan pembuangan daging anjing itu merupakan perintah gubernur. Mengenai dikeluarkannya peraturan daerah terkait larangan tersebut, ia mengaku masih menunggu masukan dari para anggota DPRD Kota Surakarta.
“Nanti pasti ada aturannya. Intinya kami akan menjalankan perintah gubernur. Kalau solusi kami nanti akan bicarakan lagi,” kata Gibran dikutip dari ANTARA.