COVID-19 Merajalela, Wakil Ketua Satgas di Gunungkidul Justru Gelar Hajatan

Kasus COVID-19 masih merajalela. Penularan terjadi di mana-mana. Walau begitu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 pada salah satu desa di Gunungkidul ini malah menggelar hajatan.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
COVID-19 Merajalela, Wakil Ketua Satgas di Gunungkidul Justru Gelar Hajatan
Bubarkan Hajatan. ©2021 Merdeka.com

Kasus COVID-19 masih merajalela. Penularan terjadi di mana-mana. Walau begitu, pada Jumat, 23 Juli 2021, Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul terpaksa membubarkan tiga hajatan sekaligus. Dua di antaranya adalah hajatan yang digelar di Padukuhan Suru Lor dan Suru Kidul, Kalurahan Hargomulyo.

Namun yang mengagetkan adalah, hajatan itu justru diselenggarakan oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Hargomulyo sekaligus Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kalurahan Hargomulyo, Suronto.

“Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak,” kata Panewu Gedangsari, Martono Imam Santoso, dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (28/7). Berikut selengkapnya:

Dibubarkan

Imam mengatakan, ketiga hajatan itu langsung dibubarkan. Menurutnya, pelaksanaan hajatan itu melanggar banyak aturan.

Meskipun pemerintah melarang untuk makan di tempat, tapi penyelenggara hajatan itu justru menyediakan makanan prasmanan di lokasi hajatan.

“Kami harus bertindak tegas agar tidak menjadi klaster baru,” kata Imam dikutip dari Liputan6.com.

Lakukan Pembinaan

Terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua Bamuskal sekaligus Wakil Ketua Satgas Kelurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar protokol kesehatan, Imam mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pembinaan. Apalagi, wilayah Gunungkidul masih menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Walau bersikap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan, namun Imam menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi kepada Bupati. Hal ini dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal yang berada di tangan bupati. Sementara dia tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.

Sudah dapat Izin

Sementara itu, Ketua Bamuskal Hargomulyo, Suronto, membenarkan jika penyelenggara hajatan itu adalah dirinya. Namun dia mengaku sudah mendapat persetujuan dari lurah setempat, walau tidak disertai dengan surat persetujuan.

Selain itu, Suronto juga membantah bahwa hajatan yang ia selenggarakan melanggar aturan. Ia mengaku berani mengadakan hajatan karena berkaca dari kecamatan lain, warga boleh menggelar hajatan dan tidak dibubarkan satgas.

“Semua harus adil. Kalau hajatan saya dibubarkan, ya harus dibubarkan semua,” kata Suronto dikutip dari Liputan6.com.

Rekomendasi