Tepat hari ini, 27 Juni pada tahun 1994 silam, para wartawan, aktivis, dan seniman melakukan demonstrasi di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) tiga media massa, yaitu Tempo, DeTik, dan Editor.
Ratusan orang melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan untuk mendesak Harmoko, selaku Menteri Penerangan, untuk membatalkan pencabutan SIUPP 3 media. Salah satu sastrawan dibesar yang menjadi sorotan saat mengikuti unjuk rasa tersebut adalah WS Rendra. Penyair kelahiran 7 November 1935 itu, ditangkap oleh aparat sesaat setelah membacakan bait-bait puisinya.
WS Rendra memang dikenal sebagai sosok pemberani yang tidak segan-segan untuk mengkritik pemerintahan. Melalui karya-karyanya, Rendra dengan lantang menentang segala bentuk penindasan dan kekuasaan yang otoriter. Tak heran jika penyair yang dijuluki Si Burung Merak itu dianggap berbahaya oleh rezim Orde Baru.
Lantas, seperti apa kronologi demo pemberedelan media dan penangkapan WS Rendra? Simak ulasannya yang dirangkum dari jurnal.uns.ac.id dan Liputan6.com:
Advertisement
Aksi demonstrasi yang dilakukan para aktivis, seniman, dan wartawan pada 27 Juni 1994 adalah buntut dari pemberedelan tiga media, yaitu Tempo, Detik, dan Editor. Sebelumnya, pada 21 Juni 1994, Depertemen Penerangan yang dipimpin oleh Harmoko mengeluarkan surat keputusan pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) majalah Tempo melalui Surat Keputusan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994.
Tak hanya Tempo, Tabloid DeTik dan Majalah Editor juga mengalami nasib serupa. Pemberdelan ini terjadi diduga karena Tempo menerbitkan berita mengenai dugaan korupsi dalam pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur yang diprakarsai oleh B.J. Habibie, yang saat itu menjadi Menteri Riset dan Teknologi.
Dikutip dalam buku Perkembangan Menonjol Pers Indonesia Periode 1991-1994, pemberedelan ini berawal saat Tempo menerbitkan enam laporan terkait pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur. Tulisan pertama mengenai pembelian kapal tersebut, dimuat pada 4 Juni 1994 dengan judul "Jerman Punya Kapal, Indoneisa Punya Beban". Setelah itu, tepatnya pada 11 Juni 1994, Tempo kembali memuat enam artikel investigsi sekaligus yang seakan-akan melucuti kredibilitas Habibie dan Soeharto.
Advertisement
Pencabutan SIUPP pada 21 Juni 1994 tersebut, membuat para wartawan muda bergerak melakukan protes. Keesokan harinya, aksi unjuk rasa genjar dilakukan dari berbagai kalangan, salah satunya penyair WS Rendra. Sosok yang dijuluki Si Burung Merak itu, dengan lantang membacakan bait-bait puisinya di tengah massa aksi.
Aksi njuk rasa yang berlangsung di halaman kantor Depertemen Penerangan tersebut, diikuti oleh ratusan orang yang terdiri dari kalangan wartawan, aktivis, dan seniman. Massa menyanyikan lagu Padamu Negeri yang kemudian dilanjutkan pembacaan sebuah puisi oleh Rendra. Namun, aksi tersebut dibubarkan oleh aparat karena dianggap tidak mengantongi izin.
Demo yang memprotes pemberedelan media tersebut, akhirnya berakhir dengan penangkapan. Beberapa demonstran, termasuk WS Rendra, ditangkap untuk dibawa ke pengadilan. Namun, tak lama kemudian penyair besar itu dibebaskan dan mengadukan terkait pemberedelan tiga media tersebut kepada DPR.
Advertisement
Demo pemberdelan media massa pada 1994 tersebut, justru menjadi momentum kebangkitan kebebasan pers di Indonesia. Para jurnalis muda bertemu dan bersepakat untuk mendirikan organisasi alternatif, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Beberapa jurnalis senior seperti Goenawan Mohamad, Eros Djarot, Fikri, Andreas, dan lainnya saat itu menandatangani Deklarasi Sirnagalih untuk menolak tunduk terhadap pemerintah.
Sebagaimana kita tahu, pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia. Sebab, pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Untuk itu, sudah seharusnya insan pers mendapat kebabasan untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.