Aturan Menikah di Masa Pandemi, Ini Panduan dan Inovasi Agar Tetap Aman dan Kondusif

Kini, pemerintah melalui instansi terkait, sudah melonggarkan aturan untuk menikah di masa pandemi. Berikut panduan dan inovasi yang bisa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Siwi Nur Wakhidah
Oleh Siwi Nur Wakhidah - Reporter
Aturan Menikah di Masa Pandemi, Ini Panduan dan Inovasi Agar Tetap Aman dan Kondusif
Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/AlexussK

Per hari Kamis (12/11), angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Dilansir dari laman Satgas Covid-19, sudah ada 452.291 kasus terkonfirmasi dengan penambahan 4.173 kasus. Sedangkan angka kesembuhannya mencapai 84.5 persen dari jumlah terkonfirmasi.

Walau pandemi masih berlangsung, Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) juga harus terus diterapkan. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila berkegiatan di luar, termasuk untuk urusan pernikahan.

Sejak pandemi resmi dinyatakan 'masuk' ke Indonesia, banyak pernikahan yang ditunda dengan alasan kesehatan. Kini, pemerintah melalui instansi terkait, sudah melonggarkan aturan untuk menikah di masa pandemi. Berikut panduan dan inovasi yang bisa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi Covid-19:

Panduan Menikah di Masa Pandemi

Untuk melangsungkan pernikahan di masa pandemi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Dalam surat panduan tersebut, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi. Poin yang menjadi pembeda dari aturan pernikahan sebelumnya adalah jumlah tamu undangan dan penerapan protokol kesehatan.

Aturan ini ditulis di poin nomor lima dan enam:

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Panduan lengkapnya bisa dilihat di laman resmi pemerintah Indonesia.

Inovasi Pernikahan di Masa Pandemi

Dengan adanya aturan pernikahan di masa pandemi yang membatasi jumlah tamu undangan, calon mempelai harus memutar otak. Bagaimana acara pernikahan tetap berlangsung meriah dan tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Salah satu inovasi yang bisa dilakukan ialah dengan pernikahan virtual.Adalah GM Production Indonesia, event organizer (EO) di Yogyakarta yang menginisiasi konsep pernikahan virtual, di mana pengantin tetap bisa melakukan resepsi, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah."Ini kan gerakan moral. Ketika kita viral dan langsung booming ada banyak WO (Wedding Organizer) yang menanyakan soal virtual wedding. Kalau semua bergerak roda ekonomi juga bisa muter. Kita kan sebenarnya untuk menggerakkan ekonomi dari industri wedding, ada catering. Kalau dari catering jalan lagi, tukang di pasar jalan, peternak jalan. Kalau dari bisnis dekorasi jalan, tukang bunga bisa jalan lagi," kata Sales Director GM Production Indonesia, Yurry Apreto, saat dihubungi Merdeka.com.Selain dengan konsep pernikahan virtual, calon pengantin juga bisa melakukan berbagai inovasi lain. Seperti yang dilakukan manejemen hotel bintang lima di Solo, Jawa Tengah ini. Mereka mencoba menerapkan konsep pernikahan drive thru."Kalau pas kondisi normal, gedung kami bisa menampung sekitar 500 tamu di acara pernikahan. Karena sekarang diterapkan aturan pembatasan jumlah tamu menjadi separo kapasitas ruangan, kami segera berpikir membuat cara lain yang tetap bisa menerima tamu banyak. Sekaligus menerapkan protokol kesehatan. Cara drive thru ini yang paling tepat," ujar General Manager Sahid Jaya Hotel, Sunardi usai menggelar simulasi wedding drive thru di kanopi hotel, Rabu (5/8).

Rekomendasi