8 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ketahui Syarat Pembuatannya

SIM yang berlaku di Indonesia sendiri mempunyai berbagai jenis. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.

Ayu Isti Prabandari
Oleh Ayu Isti Prabandari - Reporter
8 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Ketahui Syarat Pembuatannya
Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Biasanya, SIM bisa dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki kemampuan atau skill untuk mengemudikan kendaraan.

Di Indonesia sendiri, kepemilikan SIM ini menjadi hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bawha orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Dengan begitu, seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku di Indonesia sendiri mempunyai berbagai jenis. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami telah merangkum beberapa jenis sim yang berlaku di Indonesia beserta syarat pembuatannya yang perlu diketahui.

Jenis SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang dimiliki oleh seseorang di mana kendaraan yang dikemudikan hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk tujuan komersil seperti angkutan umum.

Dengan begitu, jenis SIM yang satu ini harus dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan pribadinya di jalan. Berikut adalah beberapa jenis SIM perorangan yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

3. SIM B2

Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

Berikutnya adalah jenis SIM C. Sim C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara sepeda motor. SIM C ini sendiri terbagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan. Jenis SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C1 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc.
  • SIM C2 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di atas 250 dan maksimal 500 cc.
  • SIM C3 : digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.

5. SIM D

Kemudian terakhir, jenis SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas.

Jenis SIM Umum

Jenis SIM yang kedua adalah SIM umum. SIM umum ini wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, baik angkutan umum orang maupun barang. Dalam hal ini, SIM umum dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :

1. SIM A Umum

Jenis SIM A umum, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

Selanjutnya jenis SIM B1 Umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Kemudian jenis SIM B2 umum digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki gandengan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

Syarat Pembuatan SIM Perorangan

Syarat dalam pembuatan SIM perorangan sudah diatur dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam hal ini, orang yang akan mengajukan pembuatan SIM, harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :

  • Telah berusia 17 tahun untuk pengajuan SIM A, C, dan D
  • Telah berusia 20 tahun untuk pengajuan SIM B1
  • Telah berusia 21 tahun untuk pengajuan SIM B2
  • Pemohon melengkapi syarat administrasi seperti KTP, mengisi formulir, membuat rumusan sidik jari, serta Surat Keterangan Sehat dokter dan telah lulus tes psikologi.
  • Pemohon wajib mengikuti ujian teori dan dinyatakan lulus, kemudian melakukan praktik atau simulasi berkendara pada layanan yang telah disediakan.
  • Bagi pemohon jenis SIM B1 harus harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Sedangkan pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Syarat Pembuatan SIM Umum

Kemudian syarat dalam pembuatan SIM Umum juga telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009. Di sini, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan jenis SIM Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sama seperti SIM perorangan.
  • Telah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
  • Bagi pemohon SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Bagi pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Bagi pemohon jenis SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Rekomendasi