Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) belum genap dua bulan beroperasi, dan menimbulkan masalah baru. Selasa (18/2), masyarakat Jogja dihebohkan dengan video balapan liar dua mobil di underpass yang beredar di media sosial Twitter.
Dalam video itu tampak dua mobilHonda Civic berwarna putih saling beradu kecepatan di dalam terowongan sebelum akhirnya berhenti. Video ini menjadi polemik, mengingat ada batas kecepatan tertentu untuk pengendara ketika melewati terowongan.
Warganet mengungkapkan keresahan mereka lewat cuitan-cuitan di Twitter. Pihak polisi yang mendapat laporan ini, segera melakukan penyelidikan terhadap video balapan liar tersebut.
Advertisement
Warganet Resah
Adanya video itu membuat warganet Jogja resah. Pemilik akun Twitter @adietgembuLz mengungkapkan keresahannya dengan menyebut polisi harus segera bertindak.
"Akhirnya ketangkep juga," tulisnya sambil melampirkan tautan video penangkapan pelaku.
Sementara itu akun Twitter @bang_dettt mengatakan kalau Yogyakarta sudah waktunya punya sirkuit sendiri. Hal ini dikarenakan makin banyak pecinta otomotif di Kota Yogyakarta. Menurutnya kalau para pecinta otomotif itu difasilitasi, Kota Yogya akan semakin meriah.
Advertisement
Pengakuan Pelaku
Secara terpisah, tiga pelaku dalam balapan itu memberi pengakuan atas tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Menurut salah satu pelaku, KDJ, video yang viral di tengah masyarakat itu sebenarnya bukan balapan liar.
Dia menjelaskan bahwa video itu dibuat untuk video dokumentasi. Video dokumentasi itu nantinya akan ditayangkan pada saat pertemuan komunitas FD Squad, salah satu komunitas otomotif yang ada di Indonesia.
KDJ menambahkan bahwa video itu sebenarnya bukan konsumsi publik. Namun sayangnya video itu telah bocor ke tengah masyarakat dan menciptakan keresahan.
Advertisement
Sanksi untuk Pelaku
Kapolres Kulonprogo, AKBP Tartono, mengatakan pengambilan video itu dilakukan pada hari Minggu, 16 Februari 2020, pada pukul 00.30. Atas tindakan itu, polisi juga telah melakukan tindakan penilangan.
"Tiga tersangka dalam kasus ini, KDJ (46 tahun), BH(27 tahun), dan AN (25 tahun) dikenakan tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 297 tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tentang pelanggaran sabuk keselamatan," jelas Tartono.
Dalam kasus ini, bentuk pelanggaran pelaku yaitu melanggar batas kecepatan, melanggar larangan berhenti di terowongan, penggunaan knalpot blombongan, dan juga tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Advertisement
Polisi Imbau Masyarakat
Atas kejadian ini, Tartono mengimbau masyarakat agar berkoordinasi kepada pihak kepolisian, apabila hendak melaksanakan kegiatan serupa. Tartono juga sepakat, ajang balap mobil itu digunakan untuk kreativitas dan promosi.
Sementara KDJ, menyampaikan permohonan maaf karena dalam proses pembuatan video itu, pihaknya tidak berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu.