Produk Masker dan Hand Sanitizer 'Hilang' dari Pasaran, Ini Faktanya
Merdeka.com - Senin (2/3), Presiden Jokowi dan Menkes Terawan mengumumkan kasus pertama Virus Corona di Indonesia. Disebutkan 2 WNI yang tinggal di Depok, terinfeksi virus yang bermula dari Wuhan, China ini.
Jauh sebelum virus ini dinyatakan sudah masuk ke Indonesia, masyarakat tanah air dihebohkan dengan kelangkaan masker dan harga jualnya yang melonjak. Dilansir dari Antaranews.com, harga masker di sentra alat kesehatan Pasar Pramuka Jakarta mengalami lonjakan, sejak Senin (2/3) kemarin.
Tidak hanya masker, hand sanitizer atau cairan pencuci tangan juga mulai mengalami kelangkaan menyusul dikonfirmasinya 2 warga Depok yang terinfeksi Virus Corona. Ini fakta lengkap mengenai kelangkaan masker dan hand sanitizer beberapa waktu terakhir.
Masker dan Hand Sanitizer Langka di Beberapa Daerah

2020 Merdeka.com/twitter @Reza_M67M
Ketersediaan masker dan hand sanitizer menipis di beberapa daerah. Hal ini berimbas pada kelangkaan stok. Di Pasar Pramuka, Jakarta, harga masker dan hand sanitizer lonjakan dari 600 persen hingga 1.400 persen akibat permintaan konsumen yang meningkat drastis.
Raisa, pelaku usaha jasa titip (jastip) mengamini hal tersebut. Raisa mengaku kewalahan mencari supplier yang bisa menyediakan masker, hand sanitizer serta cairan disinfektan.
"Harga masker merk Sensi, yang per satu pack berisi 5 sampai 6 lembar masker, saat ini meningkat Rp5.000 menjadi Rp50.000, dari sebelumnya Rp45.000," cerita Raisa saat diwawancara Merdeka.com, Senin (2/3).
Polisi Telah Melakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi akan menyelidiki lonjakan harga masker dan kelangkaan hand sanitizer. Yusri menyebut polisi tidak akan segan-segan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum di balik kelangkaan masker saat ini.
"Dugaan pertama pasti ada penimbunan mau cari keuntungan. Itu sudah kita lakukan kita selidiki. Termasuk kemarin kita lakukan penangkapan, ternyata bukan lagi penimbunan itu sudah pembuatan palsu kalau dipakai masyarakat tidak ada gunanya. Tapi untuk mengambil keuntungan dari situ," tegasnya. Yusri juga mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesempatan dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Kita mengimbau yang coba main nakal jangan lah. Secara preventif terus menyelidiki baik secara langsung di darat dan media sosial, kita juga patroli siber," tuturnya.
Respon Pengusaha Ritel
Menanggapi tentang kelangkaan masker dan hand sanitizer di pasaran, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying dan membeli kebutuhan secukupnya saja.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menyampaikan bahwa persediaan barang pada gerai anggota cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan asosiasi produsen, supplier, dan distributor untuk memastikan persediaan guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat.
"Dengan jumlah gerai lebih dari 50.000 di seluruh Indonesia, Hippindo dapat menjadi partner pemerintah dalam mengupayakan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia," ucap Budi dikutip keterangannya kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (2/3).
Hukuman untuk Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Tidak main-main, hukuman untuk pelaku penimbun masker dan hand sanitizer juga sudah tercantum dalam Undang-Undang. Tepatnya pada pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(mdk/asr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya