Mengenal Daerah Otonom Beserta Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Dalam sistem pemerintahan tentu kita sering mendengar istilah daerah otonom. Meski istilah tersebut sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak yang belum memahami arti daerah otonom itu sendiri. Padahal, sebagai penduduk yang tinggal di negara kepulauan, yang mana terdapat beragam suku dan adat istiadat, perlu memahami arti istilah tersebut.
Daerah otonom kerap diartikan sebagai kekuasaan otonom suatu daerah di dalam sebuah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah otonom didefinisikan sebagai daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat.
Daerah otonom sebenarnya memiliki asal kata yang sama dengan otonomi daerah. Meski begitu, keduanya memiliki arti yang berbeda. Di mana daerah otonom merupakan daerah yang menjalankan otonomi, sedangkan otonomi daerah adalah aturan dan kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi.
Lantas, apa sebenarnya arti daerah otonom dan bagaimana pelaksanaannya?
Mengenal Arti Daerah Otonom
Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari dua kata, yaitu auto dan nomy. Yang mana auto berarti sendiri, sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau rumah tangga.
Sederhananya, daerah otonom atau daerah maura swantantra merupakan daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Biasanya, suatu daerah diberi sistem tersebut karena memiliki keadaan geografi yang unik, adat istiadat yang kuat, atau warga negara minoritas. Oleh karena itu, daerah tersebut memerlukan hukum-hukum khusus yang cocok diterapkan di daerah tersebut. Dengan begitu, suatu daerah dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh Daerah Otonom
Seperti yang sudah diketahui, daerah otonom memiliki hak untuk mengatur serta mengurus kepentingan daerah mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu membuat masyarakat mengalami perkembangan ke arah yang lebih baik.
Salah satu contoh dari daerah otonom adalah kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah. Adapun pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, hingga Ketua RW. Melansir media.neliti.com, ada beberapa contoh daerah otonom lainnya, di antaranya sebagai berikut:
Menentuan Upah Minimum Regional (UMR)
Salah satu contoh daerah otonom adalah menentukan UMR sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah tersebut. Dalam menetapkan UMR, pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek dan tidak hanya mendukung satu pihak saja. Selain itu, UMR ini juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, semakin tinggi kemampuan ekonomi daerah, maka akan semakin tinggi pula UMR yang diberikan.
Penggunaan APBD
Dalam daerah otonom, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tentunya, pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana ke suatu kebutuhan tertentu yang dibutuhkan wilayah tersebut.
Pemberlakuan Retribusi Daerah
Contoh daerah otonom berikutnya yaitu memberlakukan pajak atau retribusi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat bisa membayar pajak sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Retribusi daerah yang dikenakan akan masuk ke dalam APBD, sehingga ia akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur atau bidang lainnya.
Manfaat Daerah Otonom
Banyak manfaat dari adanya kebijakan daerah otonom, salah satunya adalah agar memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat. Selain itu, ada beberapa manfaat daerah otonom lainnya, di antaranya seperti berikut:

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya