Merdeka.com - Baru-baru ini sosok Cynthiara Alona ramai jadi perbincangan warganet. Cynthiara Alona adalah aktris Indonesia. Ia mulai terjun di dunia hiburan sebagai model bintang iklan saat berusia 17 tahun.
Setelah itu, wanita kelahiran 7 Juli 1985 ini melebarkan sayapnya di dunia peran. Beberapa judul film dan sinetron sukses ia lakoni. Selain sebagai selebriti, Cynthiara Alona juga seorang pengusaha.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta sosok Cynthiara Alona.
©kapanlagi.com
Cynthiara Alona adalah model. Ia mengawali kariernya saat berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank. Dari situ nama Cynthiara Alona mulai dikenal di industri hiburan.
Dilansir dari Kapanlagi.com, Cynthiara Alona mulai dikenal lebih luas berkat tawaran dari majalah Playboy Jepang dan Singapura di tahun 2005. Alona kala itu juga berprofesi sebagai DJ dan presenter.
2. Bintang Film dan Sinetron
Cynthiara Alona terjun di dunia peran saat bermain sinetron Cinta Jangan Buru-buru bersama Nia Ramadhani dan Mike Lewis pada 2007 lalu. Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron Titip Rindu (2010).
Selain itu, Ia bermain di beberapa film dan sinetron lainnya. Alona mendapatkan peran di beberapa sinetron, Cinta Fitri, Cinta Kirana dan banyak sinetron lainnya. Film Susuk Posong, Drop Out, Paku Kuntilanak dan beberapa film lainnya pernah Ia bintangi.
Advertisement
©kapanlagi.com
Di awal tahun 2018 sosok Cynthiara Alona juga pernah jadi perbincangan warganet terkait harta kekayaanya. Cynthiara Alona mengaku memiliki harta hingga satu triliun rupiah.
Cynthiara Alona memiliki deretan bisnis di bidang properti. Salah satunya adalah bisnis kosan dengan fasilitas yang lengkap. Seiring berjalannya waktu kosan tersebut telah berkembang menjadi hotel berbintang tiga.
4. Terlibat Kasus Prostitusi Anak
©2021 Merdeka.com
Pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona terlibat kasus prostitusi anak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memvonis Cynthiara Alona dengan pidana penjara 10 bulan pada 8 Desember 2021 lalu.
Hal ini terkait kasus perkara prostitusi yang melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi di sebuah hotel Alona miliknya di kawasan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dalam dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Mahmuriadin memvonis Cynthiara Alona dengan pasal 296 KUHP pidana tentang prostitusi dengan ancaman pidana penjara 10 bulan.
[Tys]Niat Sholat Sepertiga Malam, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya
Sekitar 2 Jam yang laluDoa Tobat dan Berbagai Amalannya, Perlu Diketahui
Sekitar 2 Jam yang laluCara Masak Kerang yang Enak dan Lezat, Mudah Dibuat
Sekitar 4 Jam yang laluDoa Rutin Setelah Sholat Dhuha Lengkap Arab Latin dan Keutamaannya
Sekitar 5 Jam yang laluResep Menchi Katsu Gurih dan Renyah, Menu Lezat Mudah Dibuat
Sekitar 19 Jam yang lalu5 Cara Bikin Pie Susu Teflon yang Enak dan Lezat, Praktis Sesuai Selera
Sekitar 19 Jam yang lalu7 Desa Wisata di Jogja yang Indah dan Memesona, Wajib Dikunjungi
Sekitar 20 Jam yang laluResep Jamur Berbagai Olahan, Cocok untuk Menu Harian
Sekitar 20 Jam yang laluManfaat Akupuntur Bagi Penderita Diabetes, Efektif Mengontrol Kadar Gula Darah
Sekitar 22 Jam yang laluTempat Wisata di Boyolali Populer, Sajikan Pemandangan Alam Asri
Sekitar 1 Hari yang lalu45 Kata-kata Mutiara Mohammad Hatta, Inspiratif dan Cocok untuk Sambut HUT RI
Sekitar 1 Hari yang laluDoa Ketika Hujan Lebat dan Artinya, Amalan Baik Penuh Berkah
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Resep Sambel Pecel yang Enak dan Pedas, Praktis Sesuai Selera
Sekitar 1 Hari yang lalu15 Agustus Peringati Hari Relaksasi Nasional di Amerika, Begini Sejarahnya
Sekitar 1 Hari yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 2 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 3 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 20 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 20 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami